8 Hal yang Membatalkan Puasa, Merokok Masih Jadi Polemik dan Disalahartikan

Salah satu ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal sebagai berikut:

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

Artinya: Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya). (Lihat: Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman: 317).

Tak hanya itu, para ulama lain juga menyebutkan beberapa hadis, kitab, dan ayat lain yang mampu memperkuat argumen bahwa merokok itu membatalkan puasa.

Jadi, dapat dipahami bahwa orang yang terpapar asap rokok (secondhand smoker/perokok pasif), tidak membatalkan puasa.

Batalnya puasa hanya jatuh bagi sang perokok saja, terlepas dari apakah ia menggunakan rokok elektrik maupun tembakau.

Jadi, hendaklah untuk berhenti sejenak dari kebiasaan merokok hanya satu bulan ketika puasa Ramadan.

Selain puasa menjadi sah, badan akan lebih sehat dan terbebas dari kebiasaan merokok untuk sementara.

Demikian 8 hal yang membatalkan puasa hingga tindakan yang membuat puasa tidak berpahala dan polemik merokok saat berpuasa.

Admin