Apa itu Program Kartu Jateng Sejahtera? Ketahui Syarat dan Kriteria Penerimanya

Disampaikan juga bahwa sumber anggaran untuk KJS inu bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah.

Dikutip dari laman resmi Pemprov Jawa Tengah  bahwa bantuan yang diterima  berupa uang tunai sebesar 3 juta per tahun.

Namun setelah lima tahun program ini berjalan, Pemprov Jawa Tengah menaikkan besar tunjangan menjadi 4,4 juta di 2023 ini.

Naiknya besar tunjangan ini, diharapkan nantinya akan lebih membantu meringankan beban masyarakat miskin non produktif di Jawa Tengah.

Selain itu, dengan adanya program ini, setidaknya pemerintah telah meng-cover 12.764 masyarakat miskin non produktif di Jawa Tengah setiap tahunnya.

Syarat dan kriteria penerima program KJS

Dilansir dari laman resmi Pemprov Jawa Tengah, bahwa masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan tersebut adalah sebagai berikut;

Di antaranya masyarakat dengan penyandang disabilitas, seperti mental retardasi, psikotik dan ekspsikotik, disabilitas fisik berat, disabilitas mental.

Selain itu, masyarakat yang memiliki penyakit kronis, seperti tuberculosis (TBC), stroke, kanker atau tumor ganas, gagal ginjal, dan paru-paru flek, dan penyakit kronis lainnya.

Masyarakat yang memiliki kriteria di atas berhak mendapatkan KJS dengan catatan belum pernah mendapatkan bantuan perlindungan sosial dari pemerintah pusat.

Selain itu, bantuan ini hanya diperuntukan bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Tengah

Penerima program KJS

Program Kartu Jateng Sejahtera
Ibu Rumyati merupakan salah satu penerima program Kartu Jateng Sejahtera asal Pemalang. (Foto: Jatengprovgoid)
Admin