Cara Buat Paspor 2023, Lengkap dengan Syarat dan Biaya yang Dibutuhkan

4.  Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5.  Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

Dengan Catatan sebagai berikut:

*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Mekanisme Penerbitan Paspor 2023

1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan

2. Pembayaran biaya paspor

3.  Pengambilan foto dan sidik jari

4.  Wawancara

5.  Verifikasi

6.  Adjudikasi

Merujuk dari laman Imigrasi, biaya yang dikeluarkan saat cara buat paspor 2023, sebagai berikut:

Biaya Paspor Biasa non elektronik 48 halaman dikenakan biaya sejumlah Rp 350.000

Biaya Paspor Biasa elektronik 48 halaman dikenakan biaya sejumlah Rp 650.000

Informasi tambahan :

*Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000

Catatan:

Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Berikut adalah persyaratan dan biaya cara buat paspor 2023, karena paspor adalah dokumen wajib saat pergi ke luar negeri dan berfungsi sebagai identitas Internasional.**** (Kontributor: Hary Nur)

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com.

Admin