Cara Membuat Kartu Kuning Online Purwokerto, Siapkan Syarat Lengkap Berikut ini

3. Setelah mendaftar, tanggal kunjungan akan muncul dan sudah bisa datang ke Mal Pelayanan Publik Banyumas dengan membawa syarat berkas yang sudah disiapkan.

Informasi tambahan untuk para pembuat Kartu Kuning, Mal Pelayanan Publik Banyumas beralamat di Jalan Dr. Angka No. 45, Karangkobar, Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur.

Bagi pencari kerja yang ingin memperpanjang kartu kuning, cukup menyiapkan berkas yang tertera ini.

Berkas Perpanjangan Kartu Kuning

1. Fotokopi KTP

2. Pas foto berwarna ukuran 3×4 (2 lembar)

3. Kartu kuning lama yang asli

Demikian informasi lengkap cara membuat kartu kuning online Purwokerto yang bisa dilakukan dengan mudah.**** (Kontributor: Firda Aulia Ramadanti)

Admin