Maka dalam penukarannya tentu harus berlandaskan atas dasar kesepakatan yang diwujudkan dalam sebuah akad.
Dalam hal ini praktik tukar uang didasarkan pada sejumlah hadits yang dapat dirumuskan suatu persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Apabila ditukar dapat ditukar dengan jenis yang sama.
Misalnya dolar dengan dolar atau rupiah dengan rupiah, maka syaratnya ada dua, yaitu harus sama nilainya dan diserahterimakan secara langsung.
2. Apabila satu jenis mata uang ditukar dengan jenis lain.
Misalnya dolar dengan rupiah atau sebaliknya, maka syaratnya hanya ada satu yaitu harus diserahterimakan secara langsung. Diharamkan menangguhkan penyerahan tetapi tidak diharapkan bila dilebihkan nilainya.
Dari dua kaidah di atas maka dapat dipahami bahwa pertukaran dalam satu jenis uang hukumnya adalah boleh, namun dengan syarat harus sama nilainya.
Begitu pula pertukaran antara dua jenis uang yang hukumnya mubah. Bahkan, tidak dipersyaratkan harus sama, namun hanya disyaratkan kontan.
Hukum Penukaran Uang
Praktik penukaran uang seperti yang dijelaskan dalam laman resmi Nahdlatul Ulama Online, dapat dilihat dari praktik ma’qud ‘alaih yang berarti penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram karena praktik ini terbilang kategori riba.
Namun, kalau dilihat dari praktik penukaran uang yang menyediakan jasa, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat karena praktik ini terbilang ijarah (sewa).
Ijarah yang dimaksud ini yaitu sejenis dengan jual beli, sehingga tidak termasuk ke dalam kategori riba. Sejalan dengan itu, titik permasalahan dalam konteks penukaran uang terletak pada menyamakan uang kertas dengan emas dan perak.
Penulis dan Editor
-
Admin
-
Rizky Riawan Nursatria
H-48 Pilkada 2024, KPU Kota Semarang Terima 2.248 Kotak Suara, Pengawasan Bawaslu Terus Berlangsung
Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS Pasca Rilis Notulen FOMC
Badai Milton Kategori 3 Melanda Florida, Lebih dari 1 Juta Warga Terkena Dampak
Wulan Guritno: Rahasia Body Goals dan Menjaga Kesehatan Tubuh di Usia 43
Prediksi Timnas Indonesia U23 Vs Irak U23 dalam Perebutan Tiket Olimpiade Paris 2024
Naoya Inoue vs Luis Nery: The Monster Pertaruhkan 4 Gelar Sabuk Juara Tinju Dunia di Tokyo
10 Lagu Terpopuler IU (Lee Jieun) yang Wajib Diketahui UAENA serta Fakta Uniknya
Google Gemini: Asisten AI Baru untuk Android yang Diproyeksikan Gantikan Google Assistant
Sinopsis A Killer Paradox: Membongkar Kisah Mencekam di Balik Pembunuh Tak Disengaja
Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo pada Sabtu, 10 Februari 2024
BUDAYA
Misteri Astrologi: Mendalami Perbedaan antara Ramalan Zodiak, Shio dan Weton Jawa
Hal-hal Unik dalam Pernikahan Megah di Dhaup Ageng Pura Pakualaman
GAYA HIDUP
Wulan Guritno: Rahasia Body Goals dan Menjaga Kesehatan Tubuh di Usia 43
Prediksi Timnas Indonesia U23 Vs Irak U23 dalam Perebutan Tiket Olimpiade Paris 2024
HARIANESIA
OLAHRAGA
Wulan Guritno: Rahasia Body Goals dan Menjaga Kesehatan Tubuh di Usia 43
Prediksi Timnas Indonesia U23 Vs Irak U23 dalam Perebutan Tiket Olimpiade Paris 2024
PENDIDIKAN
ZODIAK
Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo pada Sabtu, 10 Februari 2024
Ramalan Zodiak untuk Aries, Gemini, dan Taurus pada Sabtu, 10 Februari 2024
VIDEO
H-48 Pilkada 2024, KPU Kota Semarang Terima 2.248 Kotak Suara, Pengawasan Bawaslu Terus Berlangsung
Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS Pasca Rilis Notulen FOMC
Badai Milton Kategori 3 Melanda Florida, Lebih dari 1 Juta Warga Terkena Dampak
Wulan Guritno: Rahasia Body Goals dan Menjaga Kesehatan Tubuh di Usia 43
Prediksi Timnas Indonesia U23 Vs Irak U23 dalam Perebutan Tiket Olimpiade Paris 2024
Naoya Inoue vs Luis Nery: The Monster Pertaruhkan 4 Gelar Sabuk Juara Tinju Dunia di Tokyo
10 Lagu Terpopuler IU (Lee Jieun) yang Wajib Diketahui UAENA serta Fakta Uniknya
Google Gemini: Asisten AI Baru untuk Android yang Diproyeksikan Gantikan Google Assistant
Sinopsis A Killer Paradox: Membongkar Kisah Mencekam di Balik Pembunuh Tak Disengaja
Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo pada Sabtu, 10 Februari 2024