Hukum Menukar Uang Menjelang Lebaran, Jangan Sampai Salah Kaprah!

Maka dalam penukarannya tentu harus berlandaskan atas dasar kesepakatan yang diwujudkan dalam sebuah akad.

Dalam hal ini praktik tukar uang didasarkan pada sejumlah hadits yang dapat dirumuskan suatu persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

1.  Apabila ditukar dapat ditukar dengan jenis yang sama.

Misalnya dolar dengan dolar atau rupiah dengan rupiah, maka syaratnya ada dua, yaitu harus sama nilainya dan diserahterimakan secara langsung.

2.  Apabila satu jenis mata uang ditukar dengan jenis lain.

Misalnya dolar dengan rupiah atau sebaliknya, maka syaratnya hanya ada satu yaitu harus diserahterimakan secara langsung. Diharamkan menangguhkan penyerahan tetapi tidak diharapkan bila dilebihkan nilainya.

Dari dua kaidah di atas maka dapat dipahami bahwa pertukaran dalam satu jenis uang hukumnya adalah boleh, namun dengan syarat harus sama nilainya.

Begitu pula pertukaran antara dua jenis uang yang hukumnya mubah. Bahkan, tidak dipersyaratkan harus sama, namun hanya disyaratkan kontan.

Hukum Penukaran Uang

Praktik penukaran uang seperti yang dijelaskan dalam laman resmi Nahdlatul Ulama Online, dapat dilihat dari praktik ma’qud ‘alaih yang berarti penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram karena praktik ini terbilang kategori riba.

Namun, kalau dilihat dari praktik penukaran uang yang menyediakan jasa, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat karena praktik ini terbilang ijarah (sewa).

Ijarah yang dimaksud ini yaitu sejenis dengan jual beli, sehingga tidak termasuk ke dalam kategori riba. Sejalan dengan itu, titik permasalahan dalam konteks penukaran uang terletak pada menyamakan uang kertas dengan emas dan perak.

Admin