Penetapan Jadwal Puasa Ramadhan 2023, Muhammadiyah Resmi Umumkan 1 Ramadhan 1444 H

Sebagai salah satu bentuk persiapan menuju Ramadhan, perlu diketahui beberapa hal berkaitan dengan bulan suci ini salah satunya yaitu hukum berpuasa bagi seorang muslim.

Dalam laman resmi Unpas, dalam Quran Surat Al-Baqarah ayat 183 telah dibahas mengenai hukum berpuasa yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kalian bertaqwa.”

Pada ayat tersebut tentunya sudah menjadi jelas bahwa hukum berpuasa bagi seorang muslim ialah wajib sehingga akan berdosa apabila tidak dilakukan.

Lalu, siapa saja orang yang wajib menjalankan puasa?

Berdasarkan informasi pada laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Kota Denpasar, dalam kitab Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu disebutkan 5 orang yang wajib berpuasa Ramadhan,

Diantaranya yaitu orang Islam, sudah baligh, berakal, orang yang menetap atau tidak bepergian, dan orang yang mampu berpuasa atau sehat.

Oleh karena itu, terdapat pengecualian untuk beberapa kondisi dan orang-orang tertentu yang tidak dapat melakukan ibadah puasa.

Bertolak pada informasi dalam laman resmi Pengadilan Agama Bojonegoro, bahwa diantara orang-orang yang tidak wajib menjalankan puasa ialah orang tua renta yang uzur dan tidak lagi mampu menahan lapar serta haus di siang hari.

Sebagai gantinya, dalam Quran Surat Al-Baqarah ayat 184 disampaikan bahwa orang yang uzur menjalankan puasa harus membayar fidyah sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Ayat tersebut berarti:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”

Admin