Tragis KRL Relasi Bogor-Jakarta Tabrak Angkot di Dekat Pintu Perlintasan Rawa Indah, Depok

Sementara berdasarkan catatan dari PT Kereta Api Indonesia, pada periode Januari-Agustus 2022 ada 188 kasus kecelakaan yang terjadi diperlintasan, 159 kasus terjadi di perlintasan yang tidak ada palang pintunya, sedangkan 29 kasus di perlintasan yang dijaga.

Total dari tahun 2018 sampai 2023 tercatat ada 1.782 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang, dan sebanyak 1.543 kasus kecelakaan akibat tanpa palang pintu.

Pada periode 2018 sebanyak 404 kasus kejadian, kemudian naik pada periode berikutnya mencapai 409 kasus. Namun pada tahun 2020 mengalami penurunan drastis menjadi 269 kasus, dan untuk tahun 2021 kembali naik 284 kasus, di tahun 2022 angka kecelakaan semakin naik 289 kasus, hingga tahun 2023 kasus kecelakaan kereta api turun menjadi 127 kasus kejadian.

Upaya KAI Untuk Meningkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Upaya KAI Untuk Meningkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Upaya KAI Untuk Meningkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang. (Ilustrasi: Josh Nezon/Unsplash).
Upaya yang perlu dilakukan PT Kereta Api Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab pemerintah.

Guna mencari solusi KAI menggelar seminar dan Forum Group Discussion (FGD) dengan pemerintah pusat di Surabaya, dalam pertemuan ini membahas peningkatan keamanan dan keselamatan di perlintasan sebidang.

Kereta api menjadi salah satu alat transportasi umum yang paling banyak diminati oleh masyarakat, dengan keamanan dan resiko tingkat kecelakaannya yang rendah dibandingkan dengan alat transportasi lainnya, sehingga dengan ditingkatkannya keselamatan dalam perlintasan sangat diperlukan agar kejadian KRL relasi Bogor-Jakarta tabrak angkot tidak terulang. **** (Kontributor: Ira Wiji Lestari).

Kontributor 9