Makin Mudah! Perpanjang STNK Lewat Aplikasi Signal, Begini Cara Pakainya

HARIANE SEMARANG – Semakin pesatnya perkembangan zaman tentu membuat berbagai hal beralih menggunakan aplikasi, tidak terkecuali dengan cara perpanjang STNK lewat aplikasi Signal.

Cara perpanjang STNK lewat aplikasi Signal ini memudahkan setiap pengguna yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan praktis.

Dimana saja dan kapan saja, hanya melalui satu genggaman smartphone setiap orang dapat perpanjang STNK lewat aplikasi Signal.

Aplikasi Signal sendiri merupakan akronim dari Samsat Digital Nasional yang dirancang dan dibangun oleh Korlantas Polri untuk mempermudah penggunanya dalam membayar pajak.

Selain itu melalui aplikasi ini, setiap orang akan mendapatkan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Sebagai aplikasi yang menyempurnakan aplikasi sebelumnya, tentu dalam mode terbaru ini terdapat beberapa fitur baru diantaranya:

1. Aplikasi Signal mewajibkan pengguna membuat akun yang datanya terintegrasi dengan database kependudukan nasional.

Pembuatan akun merupakan unsur yang memenuhi identifikasi pemilik kendaraan bermotor.

2. Aplikasi Signal memungkinkan pembayaran pajak milik keluarga yang masih terdaftar dan satu kartu keluarga, dengan jumlah maksimal kendaraan yang didaftarkan sebanyak 5 unit kendaraan bermotor.

3. Aplikasi Signal menyediakan fitur pengesahan STNK secara elektronik, sudah ada menu E-pengesahan yang muncul secara otomatis setelah pembayaran pajak kendaraan berhasil dilakukan.

Admin