Makin Mudah! Perpanjang STNK Lewat Aplikasi Signal, Begini Cara Pakainya

4. Aplikasi Signal memungkinkan pengiriman bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor ke alamat sesuai permintaan pemilik kendaraan melalui layanan PT Pos Indonesia.

Cara registrasi pengguna

Begini cara mendaftar aplikasi Signal seperti yang dijelaskan pada laman Samsat Digital:

1. Download aplikasi Signal

2. Buka aplikasi Signal

3. Masukan data-data pribadi seperti NIK, nama sesuai E-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi

4. Memasukan foto E-KTP

5. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

6. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS

7. Maka akan ada tulisan “registrasi berhasil”

8. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh Signal ke email yang telah didaftarkan

Mendaftarkan Kendaraan

Mendaftarkan kendaraan milik sendiri:

1. Pilih menu tambah data kendaraan bermotor

2. Pilih kendaraan atas nama sendiri

3. Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor (nomor polisi)

4. Masukan 5 dgit terakhir nomor angka

Mendaftarkan kendaraan milik orang lain dalam 1 Kartu Keluarga:

1. Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

2. Masukan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK

3. Masuan NRKB pada kolom

4. Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP sesuai STNK

5. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’

6. Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

Mendaftarkan Pengesahan dan Perpanjang STNK Lewat Aplikasi Signal

Setelah kendaraan telah berhasil ditambahkan, maka langkah selanjutnya ialah melakukan pendaftaran pembayaran dan pengesahan STNK dengan mengklik icon Pendaftaran dan Pengesahan.

Admin