Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis, Catat Jadwal Lengkap Festivalnya Akhir Tahun 2022

Pendaftaran dan syarat daftar sertifikasi halal gratis ini berlaku bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria pelaku usaha (self declare).

Serangkaian acara festival bisa didatangi oleh siapa saja. Selain itu Kepala BPJPH juga mempersilahkan pelaku UMK yang ingin mendaftarkan usahanya di festival. 

“Jadi kami mengundang pelaku usaha UMK untuk memanfaatkan kesempatan di penghujung tahun ini. Silakan hadir di Festival Halal Indonesia, 14-16 Desember 2022, mulai pukul 10.00-21.00 WIB,” ujar Aqil Irham.

Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis

Prosedur umum daftar sertifikasi halal
Prosedur umum daftar sertifikasi halal. (Foto: jatengprov.go.id)

Mengutip dari laman Sehati, pelaku UMK yang bisa melakukan self declare adalah pelaku usaha yang sudah memenuhi syarat berikut: 

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana

3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp.500.000.000 dibuktikan dengan pernyataan pelaku usaha

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan modal usaha sampai dengan paling banyak 2 Miliar Rupiah

4. Memiliki lokasi, tempat dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal

5. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait

Rizky Riawan