Cara Klaim BPJS Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Penuhi 5 Syarat ini untuk Dapatkan Programnya

2. Saat terjadi PHK para pengusaha segera laporkan kasus PHK untuk memperoleh dokumen bukti PHK yang kemudian di unggah ke akun SISNAKER dan bagi perserta pastikan memperoleh dokumen bukti PHK dari pengusaha. Peserta Mengajukan klaim di akun SISNAKER pada portal SIAPKERJA setelah pengusahan melaporkan PHK pada akun SISNAKER dan SIPP Online.

3. Saat peserta menerima manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan diwajibkan melakukan asesmen diri pada akun SIAPKERJA.

Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dapat diajukan maksimal 3 bulan sejak dinyatakan PHK dan manfaat JKP ini dapat diajukan paling banyak 3 kali selama usia kerja.

Itulah cara klaim BPJS jaminan kehilangan pekerjaan serta syarat ketentuan yang perlu diketahui. Pastikan mengetahui refrensi berikut untuk memudahkan dapat program dari pemerintah.****

Baca artikel serupa di hariane.com.

Rizky Riawan