Cara Mengurus Izin PIRT di Semarang, Ketahui Syarat Lengkap dan Alurnya!

2. Lalu pemohon melakukan pendaftaran dengan menginput NIK, data diri, email dan nomor HP

3. Selanjutnya lakukan aktivasi melalui email atau nomor HP untuk mendapatkan username

4. Setelah itu, pemohon melakukan pendaftaran NIB dengan menginput Data Pelaku Usaha, Data Usaha dan Data Produk atau Jasa

5. Lalu masuk ke PB – UMKU dan mengunggah Form Pemenuhan Komitmen dan Desain Label Produk di http://sppirt.pom.go.id

6. Izin SPP – IRT akan terbit. Selanjutnya pemohon akan dihubungi lebih lanjut oleh Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan Penyuluhan dan Visitasi.

Demikian syarat dan alur cara mengurus izin PIRT sebelum melakukan usaha perindustrian rumah tangga.**** (Kontributor: Fatimah Az Zahra)

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com.

Admin