Cara Mengurus Izin PIRT di Semarang, Ketahui Syarat Lengkap dan Alurnya!

HARIANE SEMARANG – Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara mengurus izin PIRT, ketika sudah mulai berkembangnya industri rumah tangga.

Segala bentuk usaha harus memiliki sertifikasi perizinan, termasuk izin industri rumah tangga. Hal tersebut bisa didapatkan dengan cara dan syarat mengurus izin PIRT di instansi terkait.

Cari tahu apa itu PIRT terlebih dahulu sebelum mengetahui informasi tentang cara untuk mengurus izin PIRT di instansi terkait.

Dilansir dari laman resmi Kemenkop ukm, Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) merupakan sebuah sertifikasi perizinan bagi industri yang memproduksi makanan dan minum dengan skala rumahan.

Pada produk rumahan tersebut, akan tercantum label pada kemasannya yang berupa nomor yang terdaftar pada Dinas Kesehatan daerah setempat. Hal ini mengindikasikan produk makanan atau minuman tersebut layak dijual.

Berdasarkan informasi dari laman resmi PPID Semarang Kota, berikut syarat dan alur cara mengurus izin PIRT yang harus diketahui.

Industri rumah tangga
Industri rumah tangga harus mencantumkan nomor yang terdaftar pada Dinas Kesehatan setempat di label produk. (Foto: Pexels/Clem Onojeguho)

Syarat mengurus perizinan PIRT:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB merupakan bukti registrasi atau pendaftaran produsen untuk melakukan suatu kegiatan usaha. Selain itu, NIB juga menjadi identitas pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

2.  Pernyataan komitmen

Surat ini berupa pernyataan komitmen pelaku usaha untuk bersedia mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan, mengikuti persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB – IRT) serta memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan.

3. Label Produk

Rancangan label produk usaha harus memuat nama produk dan merek, komposisi dan berat bersih (netto), tanggal expired, nomor PIRT yang terdaftar, kode produksi serta keterangan diproduksi oleh: Semarang – Indonesia.

Alur mengurus perizinan PIRT:

1. Langkah pertama, pemohon harus mengakses website di www.oss.go.id terlebih dahulu

Admin