HARIANESEMARANG – Daftar lengkap UMK Jawa Tengah 2023 akhirnya telah diumumkan, Kamis, 8 Desember 2022. Pada rapat sehari sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah mengumumkan adanya kenaikan UMK tahun depan.
Kenaikan daftar lengkap UMK Jawa Tengah 2023 berpatok pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Selaku Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menjelaskan melalui laman Pemerintah Jawa Tengah, bahwa kenaikan daftar lengkap UMK Jawa Tengah 2023 dipertimbangkan oleh beberapa faktor.
“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota, serta nilai alfa,” ucap Ganjar Pranowo, dikutip dari laman resmi pemerintah.
Komentar Masyarakat Jawa Tengah

Seperti artikel yang diterbitkan hariane.com berjudul, Daftar UMK Jawa Tengah 2023 Terbaru : Kota Semarang Jadi yang Tertinggi Alami Kenaikan, Ganjar Pranowo menjelaskan terjadi kenaikan daftar lengkap UMK Jawa Tengah 2023 rata-rata 6,4 persen dari tahun sebelumnya.
Hal ini tentu kabar baik bagi seluruh pekerja di Jawa Tengah, mengingat rata-rata daftar lengkap UMK Jawa Tengah 2023 naik lumayan tinggi dari tahun sebelumnya.
Kenaikan ini juga dikomentari netizen, khususnya masyarakat Jawa Tengah yang menanti berapa kenaikan daftar lengkap UMK Jawa Tengah 2023.
Editor-
Rizky Riawan

5 Tips Sukses Seleksi CPNS 2023: Persyaratan dan Proses Pendaftaran
Jadwal Seleksi PPPK Kemenkominfo 2023: Penting untuk Calon Tenaga Teknis Mengetahuinya
Harga Perhiasan Emas Hari ini, Senin 18 September 2023 Naik atau Turun? Simak Rinciannya Berikut
3 Link Film Dewasa Jaksel, Siapa Saja yang Berperan?
Info Penutupan Jalan di Jakarta Hari ini 7 September 2023 untuk KTT ASEAN ke-43
Cara Daftar Member Indomaret Online Melalui Aplikasi HP Terbaru 2023
Rektor ISI Yogyakarta, Prof. Dr. Timbul Raharjo Meninggal Dunia, Selasa 5 September 2023
Wulan Guritno Diduga Terlibat Judi Online, Kini disebut Bakal Jadi Duta Bisnis Anti Judi Online
TKI di Taiwan Tewas Usai Terlibat Tawuran, 15 Tersangka Berisiko Hukuman Mati
Harga Tiket Konser Dewa 19 di Pesta Rakyat Jember 2023
BUDAYA
Jadwal Fenomena Langit Bulan Agustus 2023, Bisa Dilihat Langsung Tanpa Alat Bantu
Kenali 6 Jenis Penganiayaan Menurut Hukum, Kenapa Pelaku dalam Kasus KDRT di Serpong Tidak Ditahan?
GAYA HIDUP
Cara Daftar Member Indomaret Online Melalui Aplikasi HP Terbaru 2023
Rektor ISI Yogyakarta, Prof. Dr. Timbul Raharjo Meninggal Dunia, Selasa 5 September 2023
HARIANESIA
OLAHRAGA
Mengungkap 4 Manfaat Latihan Otot Bokong untuk Kesehatan Menurut Penelitian Ilmiah
Umumkan 4 Jajaran Kapten Klub Baru Barcelona di Musim Depan, Netizen, Bukan the Next Messi aja?
PENDIDIKAN
ZODIAK
Mempersiapkan Pernikahan, Mengenal Ramalan Weton Jawa Sebagai Tradisi Dalam Pernikahan
Wajib Tahu! Ramalan Keuangan Shio di Tahun Kelinci Air 2023, Naga dan Anjing Dapatkan Banyak Keberuntungan
VIDEO
5 Tips Sukses Seleksi CPNS 2023: Persyaratan dan Proses Pendaftaran
Jadwal Seleksi PPPK Kemenkominfo 2023: Penting untuk Calon Tenaga Teknis Mengetahuinya
Harga Perhiasan Emas Hari ini, Senin 18 September 2023 Naik atau Turun? Simak Rinciannya Berikut
3 Link Film Dewasa Jaksel, Siapa Saja yang Berperan?
Info Penutupan Jalan di Jakarta Hari ini 7 September 2023 untuk KTT ASEAN ke-43
Cara Daftar Member Indomaret Online Melalui Aplikasi HP Terbaru 2023
Rektor ISI Yogyakarta, Prof. Dr. Timbul Raharjo Meninggal Dunia, Selasa 5 September 2023
Wulan Guritno Diduga Terlibat Judi Online, Kini disebut Bakal Jadi Duta Bisnis Anti Judi Online
TKI di Taiwan Tewas Usai Terlibat Tawuran, 15 Tersangka Berisiko Hukuman Mati
Harga Tiket Konser Dewa 19 di Pesta Rakyat Jember 2023