Daftar Lokasi Kamera E-Tilang di Indonesia, Sukseskan Tertib Berlalu Lintas Tahun 2022

HARIANESEMARANG – Lokasi kamera E-Tilang di Indonesia saat ini telah diluncurkan oleh kementrian perhubungan Indonesia. Teknologi tersebut akan membantu pekerjaan tilang menilang di seluruh Indonesia.

Meskipun belum semua wilayah terpasang dan memiliki lokasi kamera E-Tilang di Indonesia, tetapi daerah-daerah yang diprioritaskan telah diberlakukan dengan baik dan hati-hati.

Lokasi kamera E-Tilang di Indonesia terbagi dalam beberapa wilayah besar. Hal ini telah diberlakukan berdasarkan pertimbangan pemerintah dan seluruh jajarannya.

Penerapan tersebut untuk mencegah adanya pelanggaran dari pengendara, dan cara praktis tilang model terbaru di Indonesia. Lokasi kamera E-Tilang di Indonesia penting untuk diketahui.

Daftar Lokasi kamera E-Tilang di Indonesia

Kesiapan Lokasi Kamera E-Tilang di Indonesia
Kesiapan Lokasi Kamera E-Tilang di Indonesia. (Foto: NTMC Polri)

Seperti artikel yang diterbitkan hariane.com berjudul Lokasi Kamera Tilang Online dan Batas Kecepatan Berkendara, E-Tilang Diberlakukan Mulai 1 April Melalui ETLE, E-tilang akan diberlakukan mulai 1 April melalui ETLE.

Batas kecepatan berkendara yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.

Berikut lokasi kamera E-Tilang di Indonesia dan batas kecepatan berkendara di jalan tol dalam Permenhub Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 :

  1. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
  2. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota.
  3. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.
  4. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan terdapat dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi oleh E-tilang di jalan tol yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan

Rizky Riawan