Dukun Palsu Pengganda Uang Ditangkap di Bantul, Tipu Korban Hampir Setengah Miliar

Pada sekitar bulan Februari 2023, ketika korban meminta hasil ritual, pelaku selalu menjawab bahwa belum saatnya.

Baru pada bulan November 2023, korban bersama temannya meminta pelaku untuk meninggalkan rumah mereka.

“Total kerugian sebesar Rp 432 juta, kerugian itu secara bertahap. Korban juga sampai jual perhiasan dan mengambil pinjaman,” ungkap Margono.

Setelah laporan korban diterima, tim Opsnal Polres Bantul dan Unit Reskrim Polsek Piyungan berkoordinasi untuk mencari pelaku.

Meskipun pelaku telah pergi ke Bali pada 27 Januari 2024, tim berhasil menangkapnya di Denpasar pada tanggal 29 Januari.

Barang bukti yang disita meliputi 12 kardus hitam, sisa dupa bekas bakar, kembang setaman, satu Al-Quran, dan satu buku catatan mantra-mantra.

Pelaku kini dihadapkan pada Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Baca Juga: Amankan Kunjungan Jokowi ke Jogja, Aparat Lakukan Kekerasan Terhadap Warga Gunungkidul, Yogyakarta

Saat ditanya tentang asal ilmu penggandaan uangnya, pelaku NF mengklaim bahwa ilmu tersebut diperolehnya melalui wiritan (dzikir).

Margono berharap, terungkapnya kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah tergoda iming-iming untuk mendapatkan uang dengan cepat dengan cara instan dan tidak logis.****

Nadhirah