HARIANE SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dukung Perda larangan LGBT di Kota Bandung.
Sebelumnya, Perda larangan LGBT di Kota Bandung ini sudah diwacanakan oleh DPRD Kota bandung mengenai pencegahan dan larangan terkait Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang akan disahkan.
Wacana dari Perda Larangan LGBT di Kota Bandung ini terinspirasi dari berbagai aspirasi yang masuk yang juga disampaikan oleh beberapa kelompok masyarakat.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan terkait dukungannya mengenai Perda Larangan LGBT di Kota Bandung.
Bahkan orang nomor satu di Kota Bandung ini terang-terangan menyepakati dan menolak segala aktivitas menyimpang mengenai LGBT.
“Kalau saya tentunya menyepakati karena selain menyalahi norma agama, norma hukum juga,” ujar Yana di Youth Center Sport Arcamanik, Selasa 24 Januari 2023.
Namun menurutnya semua keputusan tentu dikembalikan kepada para anggota dewan di DPRD Kota Bandung.
Karena DPRD merupakan pihak yang memiliki wewenang untuk mengesahkan Perda tersebut.
Tentu dalam pembuatan Peraturan Daerah (Perda) ini diperlukan kehati-hatian yang harus diperhatikan dari berbagai aspek.
“Tapi, semuanya kita kembalikan lagi pada yang terhormat di DPRD karena proses legislasi ada di sana,” tuturnya.
Menurut Yana, jika nantinya regulasi tersebut disepakati, ia beserta pihaknya siap turut berkontribusi dalam Menyusun naskah akademik bersama-sama.
“Kalau regulasinya disepakati, kita bisa susun naskah akademiknya bersama,” imbuhnya.
- 1
- 2
Penulis dan Editor-
Admin

-
Ichsan Muttaqin

5 Tips Sukses Seleksi CPNS 2023: Persyaratan dan Proses Pendaftaran
Jadwal Seleksi PPPK Kemenkominfo 2023: Penting untuk Calon Tenaga Teknis Mengetahuinya
Harga Perhiasan Emas Hari ini, Senin 18 September 2023 Naik atau Turun? Simak Rinciannya Berikut
3 Link Film Dewasa Jaksel, Siapa Saja yang Berperan?
Info Penutupan Jalan di Jakarta Hari ini 7 September 2023 untuk KTT ASEAN ke-43
Cara Daftar Member Indomaret Online Melalui Aplikasi HP Terbaru 2023
Rektor ISI Yogyakarta, Prof. Dr. Timbul Raharjo Meninggal Dunia, Selasa 5 September 2023
Wulan Guritno Diduga Terlibat Judi Online, Kini disebut Bakal Jadi Duta Bisnis Anti Judi Online
TKI di Taiwan Tewas Usai Terlibat Tawuran, 15 Tersangka Berisiko Hukuman Mati
Harga Tiket Konser Dewa 19 di Pesta Rakyat Jember 2023
BUDAYA
Jadwal Fenomena Langit Bulan Agustus 2023, Bisa Dilihat Langsung Tanpa Alat Bantu
Kenali 6 Jenis Penganiayaan Menurut Hukum, Kenapa Pelaku dalam Kasus KDRT di Serpong Tidak Ditahan?
GAYA HIDUP
Cara Daftar Member Indomaret Online Melalui Aplikasi HP Terbaru 2023
Rektor ISI Yogyakarta, Prof. Dr. Timbul Raharjo Meninggal Dunia, Selasa 5 September 2023
HARIANESIA
OLAHRAGA
Mengungkap 4 Manfaat Latihan Otot Bokong untuk Kesehatan Menurut Penelitian Ilmiah
Umumkan 4 Jajaran Kapten Klub Baru Barcelona di Musim Depan, Netizen, Bukan the Next Messi aja?
PENDIDIKAN
ZODIAK
Mempersiapkan Pernikahan, Mengenal Ramalan Weton Jawa Sebagai Tradisi Dalam Pernikahan
Wajib Tahu! Ramalan Keuangan Shio di Tahun Kelinci Air 2023, Naga dan Anjing Dapatkan Banyak Keberuntungan
VIDEO
5 Tips Sukses Seleksi CPNS 2023: Persyaratan dan Proses Pendaftaran
Jadwal Seleksi PPPK Kemenkominfo 2023: Penting untuk Calon Tenaga Teknis Mengetahuinya
Harga Perhiasan Emas Hari ini, Senin 18 September 2023 Naik atau Turun? Simak Rinciannya Berikut
3 Link Film Dewasa Jaksel, Siapa Saja yang Berperan?
Info Penutupan Jalan di Jakarta Hari ini 7 September 2023 untuk KTT ASEAN ke-43
Cara Daftar Member Indomaret Online Melalui Aplikasi HP Terbaru 2023
Rektor ISI Yogyakarta, Prof. Dr. Timbul Raharjo Meninggal Dunia, Selasa 5 September 2023
Wulan Guritno Diduga Terlibat Judi Online, Kini disebut Bakal Jadi Duta Bisnis Anti Judi Online
TKI di Taiwan Tewas Usai Terlibat Tawuran, 15 Tersangka Berisiko Hukuman Mati
Harga Tiket Konser Dewa 19 di Pesta Rakyat Jember 2023