Hukum Menukar Uang Menjelang Lebaran, Jangan Sampai Salah Kaprah!

HARIANE SEMARANG – Hukum menukar uang menjelang lebaran masih belum banyak diketahui terutama oleh orang awam. Terutama menjelang lebaran biasanya banyak muncul penyedia jasa penukaran uang yang berseliweran di tepi jalan.

Hal itu cukup membantu masyarakat yang membutuhkan lembaran uang pecahan. Pasalnya, hukum menukar uang menjelang lebaran masih menjadi perdebatan dari berbagai kalangan.

Bagi sebagian orang menyatakan bahwa praktik penukaran uang ini termasuk ke dalam praktik riba yang dinilai lebih berat dosanya daripada zina. Lantas, bagaimana hukum menukar uang menjelang lebaran yang sebenarnya?

Kaidah dan Hukum Menukar Uang dalam Islam

Hukum menukar uang dalam islam,
Hukum menukar uang dalam islam, (Ilustrasi: Pexels/RODNAEProductions)

Seperti yang dijelaskan dalam jurnal karya Muflihatul Bariroh berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penukaran Uang Baru Menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2016, bahwa islam memiliki prinsip umum mengenai aktifitas ekonomi dan bisnis yang harus dipegang.

  1. Pertama, prinsip tidak boleh memakan harta orang lain secara batil (Surat al-Baqarah ayat 188).
  2. Kedua, prinsip saling rela yaitu menghindari pemaksaan yang menghilangkan hak pilih seseorang dalam muamalah (Surat an-Nisa’ ayat 29).
  3. Ketiga, prinsip tidak mengandung arti eksploitasi dan saling merugikan yang membuat orang lain teraniaya (Surat al-Baqarah ayat 279).
  4. Keempat, prinsip tidak melakukan penipuan sesuai hadits Nabi yang menyatakan, “jika kamu melakukan transaksi jual-beli, maka katakanlah dan jangan kamu melakukan penipuan”.

Sehingga tentu dalam kehidupan sehari-hari, uang berfungsi sebagai alat tukar yang bermaksud untuk menghilangkan ketidakjujuran. Dalam Islam, ketidakjujuran digolongkan sebagai riba yang dilarang oleh agama.

Admin