Hukum Menukar Uang Menjelang Lebaran, Jangan Sampai Salah Kaprah!

Atau tidak menyamakannya sehingga hal itu menjadi poin ada dan tidaknya hukum riba dalam uang kertas. Selain itu terdapat beberapa pandangan ulama terkait penukaran uang ini, yaitu:

1.  Penukaran uang diperbolehkan

Menurut ulama mazhab Syafii, Hanafi, dan pendapat yang dalam madzhab Hanbali dengan syarat dilakukan secara kontan bukan secara utang.

2.  Penukaran uang tidak diperbolehkan

Menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Maliki dan sebagian riwayat dalam madzhab Hanbali, penukaran uang tidak diperbolehkan ada.

Berbagi dengan sanak saudara memang merupakan hal yang baik, namun tetap perlu diperhatikan penukaran uang agar terhindar dari hukum riba. Karena hukum menukar uang menjelang lebaran bisa menjadi permasalahan yang pelik jika tidak dipahami secara baik.**** (Kontributor: Fitri Nur Hidayah)

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com.

Admin