Hukum Merayakan Hari Ibu Menurut Kajian NU, Peringatan Tahunan Setiap 22 Desember

Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat hadis yang lain juga disampaikan oleh Rasulullah SAW:

Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR Muslim).

Kajian yang Memperbolehkan Hari Ibu

Perbedaan pendapat dalam peringatan Hari Ibu
Perbedaan pendapat dalam peringatan Hari Ibu. (Foto: Unsplash/Madrosah Sunnah)

Bagi golongan yang mengharamkan peringatan Hari Ibu, menurutnya hari besar keagamaan Islam hanya ada Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Jumat. 

Memperingati hari lain di luar hari besar keagamaan itu maka disebut menyerupai kaum kafir.

Ada juga golongan ulama yang menyebut bahwa memperingati Hari Ibu menurut Islam adalah diperbolehkan. Ini adalah perbedaan antara hukum merayakan Hari Ibu menurut kajian NU.

Argumennya adalah perintah untuk berbuat baik kepada ibu atau orang tua yang tertuang pada QS Al Isra’ ayat 23, yang berbunyi:

Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia”.

Memperingati Hari Ibu menurut Islam dianggap sebagai perbuatan berterima kasih pada ibu, memberinya hadiah dan membebaskannya dari tugas-tugas rumah. 

Rizky Riawan