HARIANESEMARANG – Hukum merayakan Hari Ibu menurut kajian NU kini banyak dicari masyarakat muslim Indonesia, menuyul akan diperingatinya momen tersebut pada 22 Desember 2022.
Adanya hukum merayakan Hari Ibu menurut kajian NU akan menjadi referensi dan rujukan bagi umat Islam Indonesia. Agama dan persoalannya tentu perlu dikaitkan pada lembaga yang kompeten dibidangnya.
Termasuk hukum merayakan Hari Ibu menurut kajian NU yang penting untuk disimak.
Berikut ini adalah kajian lengkap mengenai hukum dan persoalan merayakan Hari Ibu pada 22 Desember 2022.
Hukum Merayakan Hari Ibu Menurut Kajian NU Terdapat Perbedaan Pendapat

Seperti artikel yang diterbitkan hariane.com berjudul, Hukum Memperingati Hari Ibu Menurut Islam Jelang 22 Desember, Begini Kata NU, Hari Ibu di Indonesia diperingati setiap tanggal 22 Desember.
Tanggal ini dipilih karena merupakan penyelenggaraan Kongres Perempuan Indonesia yang pertama, diselenggarakan pada 22-25 Desember 1928.
Kongres yang diselenggarakan di Yogyakarta tersebut ditujukan untuk meningkatkan hak-hak perempuan di bidang pendidikan dan pernikahan.
Meski bukan hari libur nasional, Hari Ibu diperingati sebagai ajang untuk berterima kasih pada sang ibu dan biasanya disertai dengan pemberian hadiah.
Lalu bagaimana hukum merayakan Hari Ibu menurut kajian NU?
Dilansir dari laman NU Online,hukum merayakan Hari Ibu menurut kajian NU diharamkan karena merujuk pada hadits riwayat Aisyah radhiyallahu anha, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Editor
-
Rizky Riawan
PLN ICON PLUS Jaga Keandalan Telekomunikasi Selama Piala Dunia U17 di Stadion Manahan Solo
Dokumen Penting untuk Menyusun Surat Pernyataan LPDP, Calon Penerima Beasiswa Wajib Tahu!
10 Langkah Praktis Membuat CV ATS Friendly: Cara Terbaik Diterima Perusahaan
Pencak Silat Mulai Digemari di Kazakhstan, Bahkan Sudah Mencatatkan Prestasi
Gubernur DIY Soroti Tingginya Angka Korban Kekerasan Wanita dan Anak di Yogyakarta
Ramalan Shio Tikus, Kerbau dan Macan Selasa 28 November 2023
Profil Haram BABYMONSTER, Anggota Terakhir dari Grup Besutan YG Entertainment
Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Selasa 28 November 2023
Ramalan Zodiak Taurus, Aries dan Gemini Selasa 28 November 2023
Ramalan Zodiak Pisces, Aquarius dan Capricorn Senin 27 November 2023
BUDAYA
Jadwal Fenomena Langit Bulan Agustus 2023, Bisa Dilihat Langsung Tanpa Alat Bantu
Kenali 6 Jenis Penganiayaan Menurut Hukum, Kenapa Pelaku dalam Kasus KDRT di Serpong Tidak Ditahan?
GAYA HIDUP
Dokumen Penting untuk Menyusun Surat Pernyataan LPDP, Calon Penerima Beasiswa Wajib Tahu!
10 Langkah Praktis Membuat CV ATS Friendly: Cara Terbaik Diterima Perusahaan
HARIANESIA
OLAHRAGA
Pencak Silat Mulai Digemari di Kazakhstan, Bahkan Sudah Mencatatkan Prestasi
Gol Bunuh Diri Selamatkan Barcelona dari Kekalahan, De Jong: Kondisiku Kurang Baik Pasca Cidera
PENDIDIKAN
ZODIAK
Mempersiapkan Pernikahan, Mengenal Ramalan Weton Jawa Sebagai Tradisi Dalam Pernikahan
Wajib Tahu! Ramalan Keuangan Shio di Tahun Kelinci Air 2023, Naga dan Anjing Dapatkan Banyak Keberuntungan
VIDEO
PLN ICON PLUS Jaga Keandalan Telekomunikasi Selama Piala Dunia U17 di Stadion Manahan Solo
Dokumen Penting untuk Menyusun Surat Pernyataan LPDP, Calon Penerima Beasiswa Wajib Tahu!
10 Langkah Praktis Membuat CV ATS Friendly: Cara Terbaik Diterima Perusahaan
Pencak Silat Mulai Digemari di Kazakhstan, Bahkan Sudah Mencatatkan Prestasi
Gubernur DIY Soroti Tingginya Angka Korban Kekerasan Wanita dan Anak di Yogyakarta
Ramalan Shio Tikus, Kerbau dan Macan Selasa 28 November 2023
Profil Haram BABYMONSTER, Anggota Terakhir dari Grup Besutan YG Entertainment
Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Selasa 28 November 2023
Ramalan Zodiak Taurus, Aries dan Gemini Selasa 28 November 2023
Ramalan Zodiak Pisces, Aquarius dan Capricorn Senin 27 November 2023