Hukum Merayakan Hari Ibu Menurut Kajian NU, Peringatan Tahunan Setiap 22 Desember

HARIANESEMARANG – Hukum merayakan Hari Ibu menurut kajian NU kini banyak dicari masyarakat muslim Indonesia, menuyul akan diperingatinya momen tersebut pada 22 Desember 2022.

Adanya hukum merayakan Hari Ibu menurut kajian NU akan menjadi referensi dan rujukan bagi umat Islam Indonesia. Agama dan persoalannya tentu perlu dikaitkan pada lembaga yang kompeten dibidangnya.

Termasuk hukum merayakan Hari Ibu menurut kajian NU yang penting untuk disimak.

Berikut ini adalah kajian lengkap mengenai hukum dan persoalan merayakan Hari Ibu pada 22 Desember 2022.

Hukum Merayakan Hari Ibu Menurut Kajian NU Terdapat Perbedaan Pendapat

Kasih sayang Ibu sepanjang masa
Kasih sayang Ibu sepanjang masa. (Foto: Instagram/Oki Setiana Dewi)

Seperti artikel yang diterbitkan hariane.com berjudul, Hukum Memperingati Hari Ibu Menurut Islam Jelang 22 Desember, Begini Kata NU, Hari Ibu di Indonesia diperingati setiap tanggal 22 Desember. 

Tanggal ini dipilih karena merupakan penyelenggaraan Kongres Perempuan Indonesia yang pertama, diselenggarakan pada 22-25 Desember 1928.

Kongres yang diselenggarakan di Yogyakarta tersebut ditujukan untuk meningkatkan hak-hak perempuan di bidang pendidikan dan pernikahan. 

Meski bukan hari libur nasional, Hari Ibu diperingati sebagai ajang untuk berterima kasih pada sang ibu dan biasanya disertai dengan pemberian hadiah.

Lalu bagaimana hukum merayakan Hari Ibu menurut kajian NU?

Dilansir dari laman NU Online,hukum merayakan Hari Ibu menurut kajian NU diharamkan karena merujuk pada hadits riwayat Aisyah radhiyallahu anha, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

Rizky Riawan