JPW: Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Belasan Pelajar SD di Yogyakarta Harus Diadili, Bukan Restorative Justice

HARIANE SEMARANG – Jogja Police Watch (JPW) mendesak agar kasus dugaan kekerasan seksual terhadap belasan pelajar SD di Yogyakarta segera diselesaikan dengan menekankan perlunya proses hukum yang cepat.

Namun, JPW dengan tegas menolak penyelesaian kasus ini melalui restorative justice karena tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Proses hukum terkait dugaan kekerasan seksual atau pelecehan terhadap beberapa pelajar oleh seorang guru di sekolah dasar swasta di Yogyakarta sudah berlangsung hampir seminggu.

Polresta Yogyakarta telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini, sementara pelaku belum diperiksa.

JPW menyatakan keprihatinan dan mendesak agar penegakan hukum segera dilakukan.

“Jika terbukti ada kekerasan seksual, penegakan hukum sebaiknya segera diselesaikan,” kata Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba dalam keterangan tertulis pada Minggu, 14 Januari 2024.

JPW menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual, terutama jika melibatkan anak, tidak boleh diselesaikan dengan cara damai atau restorative justice.

“Tidak ada alasan hukum untuk menyelesaikan kasus ini di luar peradilan,” tambah Baharuddin.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan di luar peradilan.

Artinya, pihak kepolisian dapat mengambil tindakan tanpa harus menunggu laporan dari pelapor atau korban.

JPW juga berharap masyarakat semakin berani melaporkan dugaan kekerasan seksual, terutama di lingkungan sekolah.

“Semakin banyak masyarakat yang melapor, semakin besar kemungkinan kasus serupa terungkap dan pelaku diadili,” ujar Baharuddin.

Ima Rahma Mutia