Kasus Pertama yang Ditangani KPK, Siapakah Tersangkanya?

Pada April 2005 Pengadilan Negeri menyatakan Abdullah Pateh bersalah dan menjatuhi hukuman selama 10 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 3 miliar lebih.

Abdullah Pateh mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan menjatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih pada Juni 2005.

Selanjutnya, pada Juli 2005 KPK mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Korupsi tingkat banding yang menyatakan bahwa dakwaan primer mengenai penyalahgunaan jabatan tidak terbukti.

Lalu, Abdullah Pateh juga mengajukan kasasi atas putusan pengadilan yang menghukumnya selama 10 tahun.

Akhirnya ditetapkan pada September 2005 Mahkamah Agung menjatuhi hukuman kepada Abdullah Pateh selama 10 tahun penjara, denda 500 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar lebih.

Terkuak sudah apa kasus pertama yang ditangani KPK yakni korupsi pengadaan helikopter MI-2 PLC Rostov yang menyebabkan kerugian besar pada negara.**** (Kontributor: Marine Lugina Muthmainah)

Admin