Kasus Pertama yang Ditangani KPK, Siapakah Tersangkanya?

HARIANESEMARANG – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) berdiri sejak 2002 pada masa Kepresidenan Megawati Soekarno Putri. KPK hadir karena pihak berwenang tidak efektif memberantas tindak pidana korupsi, lantas apa kasus pertama yang ditangani KPK?

Mengutip dari akun Instagram resmi KPK, kasus pertama yang ditangani KPK berawal dari pengaduan dan laporan mengenai dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Aceh.

Tak lekang oleh sejarah, kasus pertama yang ditangani KPK ini muncul kembali sesuai dengan penjelasan detail dari akun Instagram resmi KPK.

Kasus Pertama yang Ditangani KPK

Pada Mei 2004 Gubernur Aceh yakni Abdullah Pateh yang telah menjabat menjadi gubernur sejak 2000 ini mendapat pengaduan masyarakat mengenai dugaan korupsi pengadaan helikopter MI-2 PLC Rostov.

Abdullah Pateh diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan penyedia helikopter dan melakukan markup sebesar $725.000 pada Juni 2004.

Dilansir dari laman resmi KPK bahwa lahirnya KPK karena dianggap butuh lembaga khusus untuk memberantas tindak pidana korupsi dan masih pada Juni 2004 KPK menetapkan Abdullah Pateh sebagai tersangka korupsi pengadaan helikopter MI-2 PLC Rostov.

Dalam kurun waktu hampir satu tahun, pada Maret 2005 Abdullah Pateh akibat perbuatannya diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 13,68 miliar. Abdullah Pateh mengembalikan uang senilai Rp 3,6 miliar.

Berdasar informasi dari akun Instagram KPK untuk kasus pertama yang ditangani KPK adalah Abdullah Pateh dituntut untuk 8 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 10 miliar lebih oleh pihak KPK.

Admin