Lee Byung Hun Tersandung Kasus Penggelapan Pajak, Terancam Denda Lebih dari Rp 1,2 Miliar

“Kami membayar bonus kepada semua karyawan dengan uang pribadi, tetapi akuntansi untuk bagian yang diperlakukan sebagai pengeluaran perusahaan menjadi masalah, dan beberapa biaya model disisihkan untuk disumbangkan. yang menjadi subyek dari biaya tambahan”, lanjutnya.

Dilansir dari Soompi, salah satu media menuduh jika Byung-Hun membeli gedung 10 lantai di daerang Yangpyeong, Seoul dan menjualnya pada 2021 lalu.

Hasil dijualnya gedung mewah tersebut, dirumorkan sang aktor mendapat keuntungan hingga 10 Milyar Won.

Menanggapi rumor tersebut, pihak agensi kembali menyanggah dengan mengatakan bahwa Lee Byung-Hun tidak pernah mengalami insiden memalukan terkait dengan pajak.

“Biaya tambahan yang dikumpulkan adalah karena perbedaan waktu deposit untuk jaminan iklan dan dalam proses normalisasi akuntansi untuk bonus yang dibayarkan kepada semua karyawan dengan pengeluaran pribadi sang aktor yang diproses sebagai beban perusahaan”, jelasnya.

Pihak BH Entertainment dengan tegas menjelaskan kepada media bahwa rumor penggelapan dana tidak benar. Namun, membenarkan kabar jika Byung-Hun didenda pajak besar.

Masih belum diketahui alasan pasti aktor Lee byung Hun didenda pajak besar, tetapi tuduhan penggelapan dana sudah jelas dibantah oleh pihak agensi.**** (Kontributor: Fatimah Az Zahra)

Admin