HARIANE SEMARANG – Aktor Korea Lee Byung Hun terancam dijatuhi hukuman denda sebesar 100 Juta WON atau Rp 1, 2 Miliar setelah dicurigai tersangkut kasus penggelapan pajak.
Ancaman denda hingga milyaran pada Byung-Hun ini muncul setelah Layanan Pajak Nasional Korea Selatan melakukan pemeriksaan khusus pada aktor 52 tahun itu.
Dilansir dari Allkpop, Layanan Pajak Nasional melakukan pemeriksaan pajak khusus terhadap sang aktor dan agensinya pada September tahun lalu, yang akhirnya aktor Lee Byung Hun didenda pajak besar sejumlah 100 Juta Won.
Investigasi ini dilakukan ketika pihak berwajib mulai mencurigai adanya penggelapan pajak terhadap perusahaan maupun individu.
Beberapa alasan menunjukkan bahwa ada kemungkinan kasus ini berkaitan dengan investasi real estate yang yang menggunakan individu dan korporasi.
Agensi Bantah Kasus Penggelapan Pajak Lee Byung Hun

BH Entertainment merupakan sebuah agensi hiburan yang didirikan oleh Lee Byung-Hun sejak 2006. Agensi ini dinilai sebagai salah satu agensi yang sukses di dunia hiburan.
Terkait skandal artis korea ini, pihak agensi memberikan bantahan bahwa tidak ada penggelapan dana seperti kabar yang beredar.
“Memang benar bahwa pajak dikumpulkan oleh Layanan Pajak Nasional, tetapi ini bukan masalah penggelapan pajak”, sanggah pihak BH Entertainment.
Tidak hanya itu, pihak agensi juga menjelaskan lebih lanjut terkait sirkulasi keuangan perusahaan tersebut.
- 1
- 2
Penulis dan Editor-
Admin

-
Ichsan Muttaqin

Cara Khatam Al Quran di Bulan Ramadhan, Simak Tips Khusus untuk Wanita yang Sedang Haid
Larangan Berbagi Takjil di Jalan Dikeluarkan Pemkot Semarang, Walikota: Balaikota Kami Siapkan
4 Soft Skill dalam Dunia Kerja yang Harus Dikuasai di Tengah Ketatnya Persaingan
Mudik Gratis Kapal Laut 2023 dari Kemenhub, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya
Jadwal Sidang Isbat Awal Ramadhan 2023, Berikut 123 Titik Rukyatul Hilal Menurut Kemenag RI
10 Amalan Sunnah Saat Puasa, Mandi Besar Sering Disalahartikan Sebagai Syarat Wajib
Kumpulan Doa Ramadhan yang Wajib Diketahui: Mulai dari Niat Berpuasa hingga Bacaan Malam Lailatul Qadr
4 Rekomendasi Buku Sapardi Djoko Damono untuk Mengenang Ulang Tahunnya Hari ini, Hujan Bulan Juni Jadi yang Paling Dicari!
Kronologi Kecelakaan Syabda Perkasa Belawa Mengakibatkan Sang Atlet Meninggal Dunia, Dimakamkan Bersama Ibu dan Neneknya
Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
BUDAYA
Cara Khatam Al Quran di Bulan Ramadhan, Simak Tips Khusus untuk Wanita yang Sedang Haid
10 Amalan Sunnah Saat Puasa, Mandi Besar Sering Disalahartikan Sebagai Syarat Wajib
GAYA HIDUP
4 Soft Skill dalam Dunia Kerja yang Harus Dikuasai di Tengah Ketatnya Persaingan
Hasil F1 GP Arab Saudi 2023: Sergio Perez Juara Kalahkan Max Verstappen
HARIANESIA
OLAHRAGA
Hasil F1 GP Arab Saudi 2023: Sergio Perez Juara Kalahkan Max Verstappen
Prediksi Persija Jakarta Vs PSIS Semarang, 2 Tim Berambisi Putus Rentetan Hasil Buruk
PENDIDIKAN
ZODIAK
Mempersiapkan Pernikahan, Mengenal Ramalan Weton Jawa Sebagai Tradisi Dalam Pernikahan
Wajib Tahu! Ramalan Keuangan Shio di Tahun Kelinci Air 2023, Naga dan Anjing Dapatkan Banyak Keberuntungan
VIDEO
Cara Khatam Al Quran di Bulan Ramadhan, Simak Tips Khusus untuk Wanita yang Sedang Haid
Larangan Berbagi Takjil di Jalan Dikeluarkan Pemkot Semarang, Walikota: Balaikota Kami Siapkan
4 Soft Skill dalam Dunia Kerja yang Harus Dikuasai di Tengah Ketatnya Persaingan
Mudik Gratis Kapal Laut 2023 dari Kemenhub, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya
Jadwal Sidang Isbat Awal Ramadhan 2023, Berikut 123 Titik Rukyatul Hilal Menurut Kemenag RI
10 Amalan Sunnah Saat Puasa, Mandi Besar Sering Disalahartikan Sebagai Syarat Wajib
Kumpulan Doa Ramadhan yang Wajib Diketahui: Mulai dari Niat Berpuasa hingga Bacaan Malam Lailatul Qadr
4 Rekomendasi Buku Sapardi Djoko Damono untuk Mengenang Ulang Tahunnya Hari ini, Hujan Bulan Juni Jadi yang Paling Dicari!
Kronologi Kecelakaan Syabda Perkasa Belawa Mengakibatkan Sang Atlet Meninggal Dunia, Dimakamkan Bersama Ibu dan Neneknya
Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?