HARIANE SEMARANG – Aktor Korea Lee Byung Hun terancam dijatuhi hukuman denda sebesar 100 Juta WON atau Rp 1, 2 Miliar setelah dicurigai tersangkut kasus penggelapan pajak.
Ancaman denda hingga milyaran pada Byung-Hun ini muncul setelah Layanan Pajak Nasional Korea Selatan melakukan pemeriksaan khusus pada aktor 52 tahun itu.
Dilansir dari Allkpop, Layanan Pajak Nasional melakukan pemeriksaan pajak khusus terhadap sang aktor dan agensinya pada September tahun lalu, yang akhirnya aktor Lee Byung Hun didenda pajak besar sejumlah 100 Juta Won.
Investigasi ini dilakukan ketika pihak berwajib mulai mencurigai adanya penggelapan pajak terhadap perusahaan maupun individu.
Beberapa alasan menunjukkan bahwa ada kemungkinan kasus ini berkaitan dengan investasi real estate yang yang menggunakan individu dan korporasi.
Agensi Bantah Kasus Penggelapan Pajak Lee Byung Hun

BH Entertainment merupakan sebuah agensi hiburan yang didirikan oleh Lee Byung-Hun sejak 2006. Agensi ini dinilai sebagai salah satu agensi yang sukses di dunia hiburan.
Terkait skandal artis korea ini, pihak agensi memberikan bantahan bahwa tidak ada penggelapan dana seperti kabar yang beredar.
“Memang benar bahwa pajak dikumpulkan oleh Layanan Pajak Nasional, tetapi ini bukan masalah penggelapan pajak”, sanggah pihak BH Entertainment.
Tidak hanya itu, pihak agensi juga menjelaskan lebih lanjut terkait sirkulasi keuangan perusahaan tersebut.
- 1
- 2
Penulis dan Editor
-
Admin
-
Ichsan Muttaqin
PLN ICON PLUS Jaga Keandalan Telekomunikasi Selama Piala Dunia U17 di Stadion Manahan Solo
Dokumen Penting untuk Menyusun Surat Pernyataan LPDP, Calon Penerima Beasiswa Wajib Tahu!
10 Langkah Praktis Membuat CV ATS Friendly: Cara Terbaik Diterima Perusahaan
Pencak Silat Mulai Digemari di Kazakhstan, Bahkan Sudah Mencatatkan Prestasi
Gubernur DIY Soroti Tingginya Angka Korban Kekerasan Wanita dan Anak di Yogyakarta
Ramalan Shio Tikus, Kerbau dan Macan Selasa 28 November 2023
Profil Haram BABYMONSTER, Anggota Terakhir dari Grup Besutan YG Entertainment
Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Selasa 28 November 2023
Ramalan Zodiak Taurus, Aries dan Gemini Selasa 28 November 2023
Ramalan Zodiak Pisces, Aquarius dan Capricorn Senin 27 November 2023
BUDAYA
Jadwal Fenomena Langit Bulan Agustus 2023, Bisa Dilihat Langsung Tanpa Alat Bantu
Kenali 6 Jenis Penganiayaan Menurut Hukum, Kenapa Pelaku dalam Kasus KDRT di Serpong Tidak Ditahan?
GAYA HIDUP
Dokumen Penting untuk Menyusun Surat Pernyataan LPDP, Calon Penerima Beasiswa Wajib Tahu!
10 Langkah Praktis Membuat CV ATS Friendly: Cara Terbaik Diterima Perusahaan
HARIANESIA
OLAHRAGA
Pencak Silat Mulai Digemari di Kazakhstan, Bahkan Sudah Mencatatkan Prestasi
Gol Bunuh Diri Selamatkan Barcelona dari Kekalahan, De Jong: Kondisiku Kurang Baik Pasca Cidera
PENDIDIKAN
ZODIAK
Mempersiapkan Pernikahan, Mengenal Ramalan Weton Jawa Sebagai Tradisi Dalam Pernikahan
Wajib Tahu! Ramalan Keuangan Shio di Tahun Kelinci Air 2023, Naga dan Anjing Dapatkan Banyak Keberuntungan
VIDEO
PLN ICON PLUS Jaga Keandalan Telekomunikasi Selama Piala Dunia U17 di Stadion Manahan Solo
Dokumen Penting untuk Menyusun Surat Pernyataan LPDP, Calon Penerima Beasiswa Wajib Tahu!
10 Langkah Praktis Membuat CV ATS Friendly: Cara Terbaik Diterima Perusahaan
Pencak Silat Mulai Digemari di Kazakhstan, Bahkan Sudah Mencatatkan Prestasi
Gubernur DIY Soroti Tingginya Angka Korban Kekerasan Wanita dan Anak di Yogyakarta
Ramalan Shio Tikus, Kerbau dan Macan Selasa 28 November 2023
Profil Haram BABYMONSTER, Anggota Terakhir dari Grup Besutan YG Entertainment
Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Selasa 28 November 2023
Ramalan Zodiak Taurus, Aries dan Gemini Selasa 28 November 2023
Ramalan Zodiak Pisces, Aquarius dan Capricorn Senin 27 November 2023