HARIANE SEMARANG – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mahkamah Konstitusi menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Gugatan ini tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Anwar Usman membacakan hasil putusan sidang.
Mahkamah Konstitusi berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.
“Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” kata Hakim Saldi Isra.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Sebagai catatan, uji materi ini diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk kader PSI Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
PSI menganggap ketentuan saat ini diskriminatif, berpendapat bahwa negara seharusnya memberikan kesempatan kepada semua putra-putri bangsa untuk memimpin dan mencalonkan diri.****
Penulis dan Editor
-
Admin
-
Ichsan Muttaqin
H-48 Pilkada 2024, KPU Kota Semarang Terima 2.248 Kotak Suara, Pengawasan Bawaslu Terus Berlangsung
Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS Pasca Rilis Notulen FOMC
Badai Milton Kategori 3 Melanda Florida, Lebih dari 1 Juta Warga Terkena Dampak
Wulan Guritno: Rahasia Body Goals dan Menjaga Kesehatan Tubuh di Usia 43
Prediksi Timnas Indonesia U23 Vs Irak U23 dalam Perebutan Tiket Olimpiade Paris 2024
Naoya Inoue vs Luis Nery: The Monster Pertaruhkan 4 Gelar Sabuk Juara Tinju Dunia di Tokyo
10 Lagu Terpopuler IU (Lee Jieun) yang Wajib Diketahui UAENA serta Fakta Uniknya
Google Gemini: Asisten AI Baru untuk Android yang Diproyeksikan Gantikan Google Assistant
Sinopsis A Killer Paradox: Membongkar Kisah Mencekam di Balik Pembunuh Tak Disengaja
Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo pada Sabtu, 10 Februari 2024
BUDAYA
Misteri Astrologi: Mendalami Perbedaan antara Ramalan Zodiak, Shio dan Weton Jawa
Hal-hal Unik dalam Pernikahan Megah di Dhaup Ageng Pura Pakualaman
GAYA HIDUP
Wulan Guritno: Rahasia Body Goals dan Menjaga Kesehatan Tubuh di Usia 43
Prediksi Timnas Indonesia U23 Vs Irak U23 dalam Perebutan Tiket Olimpiade Paris 2024
HARIANESIA
OLAHRAGA
Wulan Guritno: Rahasia Body Goals dan Menjaga Kesehatan Tubuh di Usia 43
Prediksi Timnas Indonesia U23 Vs Irak U23 dalam Perebutan Tiket Olimpiade Paris 2024
PENDIDIKAN
ZODIAK
Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo pada Sabtu, 10 Februari 2024
Ramalan Zodiak untuk Aries, Gemini, dan Taurus pada Sabtu, 10 Februari 2024
VIDEO
H-48 Pilkada 2024, KPU Kota Semarang Terima 2.248 Kotak Suara, Pengawasan Bawaslu Terus Berlangsung
Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS Pasca Rilis Notulen FOMC
Badai Milton Kategori 3 Melanda Florida, Lebih dari 1 Juta Warga Terkena Dampak
Wulan Guritno: Rahasia Body Goals dan Menjaga Kesehatan Tubuh di Usia 43
Prediksi Timnas Indonesia U23 Vs Irak U23 dalam Perebutan Tiket Olimpiade Paris 2024
Naoya Inoue vs Luis Nery: The Monster Pertaruhkan 4 Gelar Sabuk Juara Tinju Dunia di Tokyo
10 Lagu Terpopuler IU (Lee Jieun) yang Wajib Diketahui UAENA serta Fakta Uniknya
Google Gemini: Asisten AI Baru untuk Android yang Diproyeksikan Gantikan Google Assistant
Sinopsis A Killer Paradox: Membongkar Kisah Mencekam di Balik Pembunuh Tak Disengaja
Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo pada Sabtu, 10 Februari 2024