MK Menolak Gugatan Penurunan Batas Usia Capres-Cawapres Menjadi 35 Tahun

HARIANE SEMARANG – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mahkamah Konstitusi menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Gugatan ini tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Anwar Usman membacakan hasil putusan sidang.

Mahkamah Konstitusi berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

“Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” kata Hakim Saldi Isra.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Sebagai catatan, uji materi ini diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk kader PSI Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

PSI menganggap ketentuan saat ini diskriminatif, berpendapat bahwa negara seharusnya memberikan kesempatan kepada semua putra-putri bangsa untuk memimpin dan mencalonkan diri.****

Admin