HARIANE SEMARANG – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mahkamah Konstitusi menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Gugatan ini tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Anwar Usman membacakan hasil putusan sidang.
Mahkamah Konstitusi berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.
“Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” kata Hakim Saldi Isra.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Sebagai catatan, uji materi ini diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk kader PSI Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
PSI menganggap ketentuan saat ini diskriminatif, berpendapat bahwa negara seharusnya memberikan kesempatan kepada semua putra-putri bangsa untuk memimpin dan mencalonkan diri.****
Penulis dan Editor
-
Admin
-
Ichsan Muttaqin
PLN ICON PLUS Jaga Keandalan Telekomunikasi Selama Piala Dunia U17 di Stadion Manahan Solo
Dokumen Penting untuk Menyusun Surat Pernyataan LPDP, Calon Penerima Beasiswa Wajib Tahu!
10 Langkah Praktis Membuat CV ATS Friendly: Cara Terbaik Diterima Perusahaan
Pencak Silat Mulai Digemari di Kazakhstan, Bahkan Sudah Mencatatkan Prestasi
Gubernur DIY Soroti Tingginya Angka Korban Kekerasan Wanita dan Anak di Yogyakarta
Ramalan Shio Tikus, Kerbau dan Macan Selasa 28 November 2023
Profil Haram BABYMONSTER, Anggota Terakhir dari Grup Besutan YG Entertainment
Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Selasa 28 November 2023
Ramalan Zodiak Taurus, Aries dan Gemini Selasa 28 November 2023
Ramalan Zodiak Pisces, Aquarius dan Capricorn Senin 27 November 2023
BUDAYA
Jadwal Fenomena Langit Bulan Agustus 2023, Bisa Dilihat Langsung Tanpa Alat Bantu
Kenali 6 Jenis Penganiayaan Menurut Hukum, Kenapa Pelaku dalam Kasus KDRT di Serpong Tidak Ditahan?
GAYA HIDUP
Dokumen Penting untuk Menyusun Surat Pernyataan LPDP, Calon Penerima Beasiswa Wajib Tahu!
10 Langkah Praktis Membuat CV ATS Friendly: Cara Terbaik Diterima Perusahaan
HARIANESIA
OLAHRAGA
Pencak Silat Mulai Digemari di Kazakhstan, Bahkan Sudah Mencatatkan Prestasi
Gol Bunuh Diri Selamatkan Barcelona dari Kekalahan, De Jong: Kondisiku Kurang Baik Pasca Cidera
PENDIDIKAN
ZODIAK
Mempersiapkan Pernikahan, Mengenal Ramalan Weton Jawa Sebagai Tradisi Dalam Pernikahan
Wajib Tahu! Ramalan Keuangan Shio di Tahun Kelinci Air 2023, Naga dan Anjing Dapatkan Banyak Keberuntungan
VIDEO
PLN ICON PLUS Jaga Keandalan Telekomunikasi Selama Piala Dunia U17 di Stadion Manahan Solo
Dokumen Penting untuk Menyusun Surat Pernyataan LPDP, Calon Penerima Beasiswa Wajib Tahu!
10 Langkah Praktis Membuat CV ATS Friendly: Cara Terbaik Diterima Perusahaan
Pencak Silat Mulai Digemari di Kazakhstan, Bahkan Sudah Mencatatkan Prestasi
Gubernur DIY Soroti Tingginya Angka Korban Kekerasan Wanita dan Anak di Yogyakarta
Ramalan Shio Tikus, Kerbau dan Macan Selasa 28 November 2023
Profil Haram BABYMONSTER, Anggota Terakhir dari Grup Besutan YG Entertainment
Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Selasa 28 November 2023
Ramalan Zodiak Taurus, Aries dan Gemini Selasa 28 November 2023
Ramalan Zodiak Pisces, Aquarius dan Capricorn Senin 27 November 2023