Pelaku Kekerasan di Titik 0 Kilometer Jogja Berhasil Diringkus, Polisi Beberkan Kronologi dan Penyebab Kejadiannya

Kejadian tersebut kemudian diselidiki oleh kepolisian setelah kasusnya viral di media sosial, serta jadi perhatian publik.

Beberapa jam berselang, Polisi kemudian bergerak untuk menyusuri tempat kejadian perkara. Tidak butuh waktu lama bagi Polisi untuk mengungkap identitas para pelaku tersebut.

“Dari keterangan korban kami berhasil mendapatkan pelaku GN tak sampai sampai 1×24 jam. Satreskrim Polresta Yogyakarta dibantu Jatanras Polda DIY berhasil mengamankan enam tersangka pelaku penganiayaan,” lanjut Kapolresta Yogyakarta, Kombes Saiful Anwar.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dipakai para pelaku kejahatan jalanan di Titik 0 Kilometer Jogja.

Tanggapan Netizen Terkait Tertangkapnya Pelaku Kekerasan di Titik 0 Kilometer Jogja

Jumpa pers Polresta Yogyakarta
Jumpa pers Polresta Yogyakarta. (Foto: Twitter/Merapi Uncover)

Saat ini, para tersangka untuk sementara akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Bikin jera pemotor sik ugal ugalan motor e do blombongan kui juga pak… Suarane marai ra enjoy ngobrol d pinggir malioboro,” tulis akun Instagram @aldiwisnuk.

Cuma 7 Tahun Penjara … Kok bsa … Orang macam klitih kudune dihukum kebiri atau penjara seumur hidup Ndan .. mhn di kaji ulang … Kadang kadang Ben gak Tuman Ndan,” tulis akun Instagram @gazelle2027.

Bravo Polda Jogja, apresiasi setinggi tingginya untuk Satreskrim dalam upaya pemberantasan kejahatan klitih, begal dan tindak kriminal lainnya,” tulis akun Instagram @azmifauzii.

Rizky Riawan