2 Pelaku Pencurian dengan Modus Gembos Ban di Garut Ditangkap, Berikut Kronologinya

Jika langkah persuasuf ini ltak diindahkan, Polisi akan menggunakan cara tindakan tegas terukur untuk menangkap pelaku.

Selain menangkap 2 pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain uang senilai Rp 10 juta dan sertifikat tanah yang dibeli pelaku dengan jatah pembagian uang hasil pencurian sebesar Rp 160 juta.

Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan berupa 2 helm, paku untuk mengemboskan ban, baju ASN untuk menyamar, jaket dan motor.

Kepolisian Garut juga mengimbau kepada masyarakat agar apabila mengambil uang di Bank untuk menggunakan jasa keamanan bank agar aman sampai tujuan dan layanan tidak dipungut biaya.**** (Hary Nur)

Admin