2 Pelaku Pencurian dengan Modus Gembos Ban di Garut Ditangkap, Berikut Kronologinya

HARIANE SEMARANG – Dua dari empat pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Garut, Jawa Barat yakni Nasri dan Rian berhasil diciduk aparat kepolisian.

Dua pelaku pencurian yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp 160 juta itu ditangkap di dua tempat yang berbeda pada Minggu (26/2) lalu. Sementara dua pelaku lain, yakni Andi dan Zagot masih berstatus buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dalam keterangan pers-nya, Selasa 28 Feberuari 2023, Polres Garut mengungkap jika salah satu pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan telah direncanakan aksinya dengan matang.

Kronologi penangkapan 2 pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Garut

Barang bukti hasil pelaku pencurian tersebut berjumlah Rp. 160 juta rupiah di bagi 4 orang pelaku. Beberapa diantaranya sudah menjadi aset berupa surat sertifikat tanah dan sebagian yang di sita dari 2 orang pelaku sekarang berjumlah 10 juta. (Foto: Instagram/PolresGarut)

Melalui konferensi pers, pihak kepolisian mengumumkan telah berhasil menangkap 2 pelaku pencurian yang terjadi di jalan papandayan Garut Kota pada Senin, 20 Februari 2023.

Aksi pencurian bermula ketika korban, P yang merupakan seorang Kepala sekolah SD Prima Insani masuk ke Bank Jawa Barat (BJB) untuk mencairkan uang program bantuan operasional sekolah dari Dinas Pendidikan.

Saat itu, para pelaku telah berbagi peran. Salah satunya, yakni Nasri bertugas mengintai calon korban yang mengambil uang dalam jumlah yang besar.

Admin