Pengedar Narkoba di Purwokerto Ditangkap Polisi: Ratusan Obat Terlarang Ditemukan

Ipda Arif Mustofa, S.H selaku Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Banyumas mengungkapkan bahwa pengedar narkoba di Purwokerto dikenakan Pasal 62 subsider 71 Ayat 1 UU No.5 tentang Psikotropika.

“Berdasarkan pasal tersebut, pengedar narkoba di wilayah Purwokerto dijerat hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya. ****(Kontributor: Firda Aulia Ramadanti)

 

Admin