HARIANE SEMARANG – Pengedar Narkoba di Purwokerto diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba(Satres Narkoba) Polresta Banyumas.
Penangkapan pengenar narkoba di kawasan Purwokerto ini dilakukan pada Minggu 22 Januari 2023 lalu.
Kronologi Penangkapan Pengedar Narkoba di Purwokerto

Penangkapan pengedar narkoba di Purwokerto berawal dari kecurigaan masyarakat di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Masyarakat yang curiga terhadap seseorang yang memiliki gelagat aneh menyerupai transaksi obat-obatan terlarang akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian.
Menanggapi laporan tersebut, Satres Narkoba Polresta Banyumas segera melakukan tindak penyelidikan.
Akhirnya, kecurigaan masyarakat terbukti benar sehingga pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba.
Pengedar narkoba di Purwokerto berinisial DS ditangkap di sebuah rumah beralamat di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan.
“Kami lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumah kostnya yang berada di Jl. Margantara Kel. Tanjung, Purwokerto Selatan,” ujar Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Guntar Arif Setiyoko.
Melalui akun Instagram resmi @polresta_banyumas, Jumat (27/1/20) ada sejumlah barang bukti yang ditemukan. Terdiri dari jenis obat alprazolam sebanyak 530 butir dan tramadol sebanyak 300 butir.
- 1
- 2
Penulis dan Editor-
Admin

-
Ichsan Muttaqin

5 Tips Sukses Seleksi CPNS 2023: Persyaratan dan Proses Pendaftaran
Jadwal Seleksi PPPK Kemenkominfo 2023: Penting untuk Calon Tenaga Teknis Mengetahuinya
Harga Perhiasan Emas Hari ini, Senin 18 September 2023 Naik atau Turun? Simak Rinciannya Berikut
3 Link Film Dewasa Jaksel, Siapa Saja yang Berperan?
Info Penutupan Jalan di Jakarta Hari ini 7 September 2023 untuk KTT ASEAN ke-43
Cara Daftar Member Indomaret Online Melalui Aplikasi HP Terbaru 2023
Rektor ISI Yogyakarta, Prof. Dr. Timbul Raharjo Meninggal Dunia, Selasa 5 September 2023
Wulan Guritno Diduga Terlibat Judi Online, Kini disebut Bakal Jadi Duta Bisnis Anti Judi Online
TKI di Taiwan Tewas Usai Terlibat Tawuran, 15 Tersangka Berisiko Hukuman Mati
Harga Tiket Konser Dewa 19 di Pesta Rakyat Jember 2023
BUDAYA
Jadwal Fenomena Langit Bulan Agustus 2023, Bisa Dilihat Langsung Tanpa Alat Bantu
Kenali 6 Jenis Penganiayaan Menurut Hukum, Kenapa Pelaku dalam Kasus KDRT di Serpong Tidak Ditahan?
GAYA HIDUP
Cara Daftar Member Indomaret Online Melalui Aplikasi HP Terbaru 2023
Rektor ISI Yogyakarta, Prof. Dr. Timbul Raharjo Meninggal Dunia, Selasa 5 September 2023
HARIANESIA
OLAHRAGA
Mengungkap 4 Manfaat Latihan Otot Bokong untuk Kesehatan Menurut Penelitian Ilmiah
Umumkan 4 Jajaran Kapten Klub Baru Barcelona di Musim Depan, Netizen, Bukan the Next Messi aja?
PENDIDIKAN
ZODIAK
Mempersiapkan Pernikahan, Mengenal Ramalan Weton Jawa Sebagai Tradisi Dalam Pernikahan
Wajib Tahu! Ramalan Keuangan Shio di Tahun Kelinci Air 2023, Naga dan Anjing Dapatkan Banyak Keberuntungan
VIDEO
5 Tips Sukses Seleksi CPNS 2023: Persyaratan dan Proses Pendaftaran
Jadwal Seleksi PPPK Kemenkominfo 2023: Penting untuk Calon Tenaga Teknis Mengetahuinya
Harga Perhiasan Emas Hari ini, Senin 18 September 2023 Naik atau Turun? Simak Rinciannya Berikut
3 Link Film Dewasa Jaksel, Siapa Saja yang Berperan?
Info Penutupan Jalan di Jakarta Hari ini 7 September 2023 untuk KTT ASEAN ke-43
Cara Daftar Member Indomaret Online Melalui Aplikasi HP Terbaru 2023
Rektor ISI Yogyakarta, Prof. Dr. Timbul Raharjo Meninggal Dunia, Selasa 5 September 2023
Wulan Guritno Diduga Terlibat Judi Online, Kini disebut Bakal Jadi Duta Bisnis Anti Judi Online
TKI di Taiwan Tewas Usai Terlibat Tawuran, 15 Tersangka Berisiko Hukuman Mati
Harga Tiket Konser Dewa 19 di Pesta Rakyat Jember 2023