Perangkat Desa Menggelar Demo di Depan Gedung DPR RI, Tolak jabatan Disamakan dengan Kades

HARIANE SEMARANG – Perangkat Desa menggelar demo di depan Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta pada Rabu (25/01/2023).

Ribuan Perangkat Desa menggelar demo yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).

Memakai seragam lengkap, Perangkat Desa menggelar demo di depan Gedung DPR RI dengan membawa berbagai atribut berupa poster dan spanduk terkait dengan tuntutan yang mereka inginkan.

Dalam aksi ini, para Perangkat Desa menggelar demo menuntut status kepegawaian yang dirasa belum ada kejelasan.

Dalam tuntutannya, para Perangkat Desa menolak masa jabatan yang disamakan dengan Kepala Desa (Kades) yakni 9 tahun.

Pasalnya, berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan DPP APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Nomor 084/B/DPP-APDESI/X/2022, masa jabatan Perangkat Desa akan disamakan dengan Kades.

Dari hal tersebut, massa aksi meminta masa jabatan berakhir pada usia 60 tahun, sesuai dengan Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tuntutan lainnya yakni, PPDI meminta pemerintah memasukkan Perangkat Desa ke dalam jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kesejahteraan dari Perangkat Desa lebih diperhatikan.

Selama ini ASN hanya terdiri Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mereka meminta agar Perangkat Desa turut masuk dalam jajaran ASN.

Menanggapi demo tersebut, dua perwakilan Komisi II DPR RI, menemui massa aksi yakni, Herman Khaeron dari Fraksi Demokrat dan Mohammad Toha dari Fraksi PKB.

Melalui pidatonya, keduanya berjanji untuk memenuhi sejumlah tuntutan yang diajukan PPDI melalui rapat Komisi II.

Admin