HARIANE SEMARANG – Perangkat Desa menggelar demo di depan Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta pada Rabu (25/01/2023).
Ribuan Perangkat Desa menggelar demo yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Memakai seragam lengkap, Perangkat Desa menggelar demo di depan Gedung DPR RI dengan membawa berbagai atribut berupa poster dan spanduk terkait dengan tuntutan yang mereka inginkan.
Dalam aksi ini, para Perangkat Desa menggelar demo menuntut status kepegawaian yang dirasa belum ada kejelasan.
Dalam tuntutannya, para Perangkat Desa menolak masa jabatan yang disamakan dengan Kepala Desa (Kades) yakni 9 tahun.
Pasalnya, berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan DPP APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Nomor 084/B/DPP-APDESI/X/2022, masa jabatan Perangkat Desa akan disamakan dengan Kades.
Dari hal tersebut, massa aksi meminta masa jabatan berakhir pada usia 60 tahun, sesuai dengan Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tuntutan lainnya yakni, PPDI meminta pemerintah memasukkan Perangkat Desa ke dalam jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kesejahteraan dari Perangkat Desa lebih diperhatikan.
Selama ini ASN hanya terdiri Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mereka meminta agar Perangkat Desa turut masuk dalam jajaran ASN.
Menanggapi demo tersebut, dua perwakilan Komisi II DPR RI, menemui massa aksi yakni, Herman Khaeron dari Fraksi Demokrat dan Mohammad Toha dari Fraksi PKB.
Melalui pidatonya, keduanya berjanji untuk memenuhi sejumlah tuntutan yang diajukan PPDI melalui rapat Komisi II.
- 1
- 2
Penulis dan Editor-
Admin

-
Ichsan Muttaqin

Cara Khatam Al Quran di Bulan Ramadhan, Simak Tips Khusus untuk Wanita yang Sedang Haid
Larangan Berbagi Takjil di Jalan Dikeluarkan Pemkot Semarang, Walikota: Balaikota Kami Siapkan
4 Soft Skill dalam Dunia Kerja yang Harus Dikuasai di Tengah Ketatnya Persaingan
Mudik Gratis Kapal Laut 2023 dari Kemenhub, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya
Jadwal Sidang Isbat Awal Ramadhan 2023, Berikut 123 Titik Rukyatul Hilal Menurut Kemenag RI
10 Amalan Sunnah Saat Puasa, Mandi Besar Sering Disalahartikan Sebagai Syarat Wajib
Kumpulan Doa Ramadhan yang Wajib Diketahui: Mulai dari Niat Berpuasa hingga Bacaan Malam Lailatul Qadr
4 Rekomendasi Buku Sapardi Djoko Damono untuk Mengenang Ulang Tahunnya Hari ini, Hujan Bulan Juni Jadi yang Paling Dicari!
Kronologi Kecelakaan Syabda Perkasa Belawa Mengakibatkan Sang Atlet Meninggal Dunia, Dimakamkan Bersama Ibu dan Neneknya
Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
BUDAYA
Cara Khatam Al Quran di Bulan Ramadhan, Simak Tips Khusus untuk Wanita yang Sedang Haid
10 Amalan Sunnah Saat Puasa, Mandi Besar Sering Disalahartikan Sebagai Syarat Wajib
GAYA HIDUP
4 Soft Skill dalam Dunia Kerja yang Harus Dikuasai di Tengah Ketatnya Persaingan
Hasil F1 GP Arab Saudi 2023: Sergio Perez Juara Kalahkan Max Verstappen
HARIANESIA
OLAHRAGA
Hasil F1 GP Arab Saudi 2023: Sergio Perez Juara Kalahkan Max Verstappen
Prediksi Persija Jakarta Vs PSIS Semarang, 2 Tim Berambisi Putus Rentetan Hasil Buruk
PENDIDIKAN
ZODIAK
Mempersiapkan Pernikahan, Mengenal Ramalan Weton Jawa Sebagai Tradisi Dalam Pernikahan
Wajib Tahu! Ramalan Keuangan Shio di Tahun Kelinci Air 2023, Naga dan Anjing Dapatkan Banyak Keberuntungan
VIDEO
Cara Khatam Al Quran di Bulan Ramadhan, Simak Tips Khusus untuk Wanita yang Sedang Haid
Larangan Berbagi Takjil di Jalan Dikeluarkan Pemkot Semarang, Walikota: Balaikota Kami Siapkan
4 Soft Skill dalam Dunia Kerja yang Harus Dikuasai di Tengah Ketatnya Persaingan
Mudik Gratis Kapal Laut 2023 dari Kemenhub, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya
Jadwal Sidang Isbat Awal Ramadhan 2023, Berikut 123 Titik Rukyatul Hilal Menurut Kemenag RI
10 Amalan Sunnah Saat Puasa, Mandi Besar Sering Disalahartikan Sebagai Syarat Wajib
Kumpulan Doa Ramadhan yang Wajib Diketahui: Mulai dari Niat Berpuasa hingga Bacaan Malam Lailatul Qadr
4 Rekomendasi Buku Sapardi Djoko Damono untuk Mengenang Ulang Tahunnya Hari ini, Hujan Bulan Juni Jadi yang Paling Dicari!
Kronologi Kecelakaan Syabda Perkasa Belawa Mengakibatkan Sang Atlet Meninggal Dunia, Dimakamkan Bersama Ibu dan Neneknya
Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?