HARIANE SEMARANG – Pelat nomor RF tidak berlaku mulai oktober 2023 untuk semua kendaraan.
Plat nomor RF tidak berlaku mulai oktober 2023 ini dijelaskan melalui siaran pers yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Keputusan plat nomor RF tidak berlaku mulai oktober 2023, disampaikan langsung oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus di Gedung Divisi Humas Polri.
Korlantas Polri menyatakan akan penyetop plat kendaraan RF yang dimulai pada 10 Oktober 2023.
Baik pembuatan baru maupun perpanjangan tidak akan lagi diberikan mulai saat itu.
“Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah distop, karena ini bertahap. Jadi mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” ungkap Yusri.
Menurutnya, nantinya akan ada nomor rahasia baru bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan plat nomor RF.
“Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” jelasnya.
Bukan tanpa alasan, Polri menyebutkan penertiban plat RF ini diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.
Oleh karena itu, Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam proses penyempurnaan.
Plat RF sendiri merupakan plat nomor kendaraan yang digunakan untuk menandai kendaraan khusus, yakni instansi atau badan tertentu.
Diketahui, tidak sembarang orang bisa mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan kode RF.
- 1
- 2
Penulis dan Editor-
Admin

-
Ichsan Muttaqin

5 Tips Sukses Seleksi CPNS 2023: Persyaratan dan Proses Pendaftaran
Jadwal Seleksi PPPK Kemenkominfo 2023: Penting untuk Calon Tenaga Teknis Mengetahuinya
Harga Perhiasan Emas Hari ini, Senin 18 September 2023 Naik atau Turun? Simak Rinciannya Berikut
3 Link Film Dewasa Jaksel, Siapa Saja yang Berperan?
Info Penutupan Jalan di Jakarta Hari ini 7 September 2023 untuk KTT ASEAN ke-43
Cara Daftar Member Indomaret Online Melalui Aplikasi HP Terbaru 2023
Rektor ISI Yogyakarta, Prof. Dr. Timbul Raharjo Meninggal Dunia, Selasa 5 September 2023
Wulan Guritno Diduga Terlibat Judi Online, Kini disebut Bakal Jadi Duta Bisnis Anti Judi Online
TKI di Taiwan Tewas Usai Terlibat Tawuran, 15 Tersangka Berisiko Hukuman Mati
Harga Tiket Konser Dewa 19 di Pesta Rakyat Jember 2023
BUDAYA
Jadwal Fenomena Langit Bulan Agustus 2023, Bisa Dilihat Langsung Tanpa Alat Bantu
Kenali 6 Jenis Penganiayaan Menurut Hukum, Kenapa Pelaku dalam Kasus KDRT di Serpong Tidak Ditahan?
GAYA HIDUP
Cara Daftar Member Indomaret Online Melalui Aplikasi HP Terbaru 2023
Rektor ISI Yogyakarta, Prof. Dr. Timbul Raharjo Meninggal Dunia, Selasa 5 September 2023
HARIANESIA
OLAHRAGA
Mengungkap 4 Manfaat Latihan Otot Bokong untuk Kesehatan Menurut Penelitian Ilmiah
Umumkan 4 Jajaran Kapten Klub Baru Barcelona di Musim Depan, Netizen, Bukan the Next Messi aja?
PENDIDIKAN
ZODIAK
Mempersiapkan Pernikahan, Mengenal Ramalan Weton Jawa Sebagai Tradisi Dalam Pernikahan
Wajib Tahu! Ramalan Keuangan Shio di Tahun Kelinci Air 2023, Naga dan Anjing Dapatkan Banyak Keberuntungan
VIDEO
5 Tips Sukses Seleksi CPNS 2023: Persyaratan dan Proses Pendaftaran
Jadwal Seleksi PPPK Kemenkominfo 2023: Penting untuk Calon Tenaga Teknis Mengetahuinya
Harga Perhiasan Emas Hari ini, Senin 18 September 2023 Naik atau Turun? Simak Rinciannya Berikut
3 Link Film Dewasa Jaksel, Siapa Saja yang Berperan?
Info Penutupan Jalan di Jakarta Hari ini 7 September 2023 untuk KTT ASEAN ke-43
Cara Daftar Member Indomaret Online Melalui Aplikasi HP Terbaru 2023
Rektor ISI Yogyakarta, Prof. Dr. Timbul Raharjo Meninggal Dunia, Selasa 5 September 2023
Wulan Guritno Diduga Terlibat Judi Online, Kini disebut Bakal Jadi Duta Bisnis Anti Judi Online
TKI di Taiwan Tewas Usai Terlibat Tawuran, 15 Tersangka Berisiko Hukuman Mati
Harga Tiket Konser Dewa 19 di Pesta Rakyat Jember 2023