HARIANE SEMARANG – Pelat nomor RF tidak berlaku mulai oktober 2023 untuk semua kendaraan.
Plat nomor RF tidak berlaku mulai oktober 2023 ini dijelaskan melalui siaran pers yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Keputusan plat nomor RF tidak berlaku mulai oktober 2023, disampaikan langsung oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus di Gedung Divisi Humas Polri.
Korlantas Polri menyatakan akan penyetop plat kendaraan RF yang dimulai pada 10 Oktober 2023.
Baik pembuatan baru maupun perpanjangan tidak akan lagi diberikan mulai saat itu.
“Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah distop, karena ini bertahap. Jadi mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” ungkap Yusri.
Menurutnya, nantinya akan ada nomor rahasia baru bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan plat nomor RF.
“Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” jelasnya.
Bukan tanpa alasan, Polri menyebutkan penertiban plat RF ini diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.
Oleh karena itu, Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam proses penyempurnaan.
Plat RF sendiri merupakan plat nomor kendaraan yang digunakan untuk menandai kendaraan khusus, yakni instansi atau badan tertentu.
Diketahui, tidak sembarang orang bisa mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan kode RF.
- 1
- 2
Penulis dan Editor-
Admin

-
Ichsan Muttaqin

4 Cara Atur Pola Tidur saat Ramadhan, Puasa sering Disalahartikan untuk Rebahan Seharian
Menyambut Earth Hour 2023 Sabtu ini, Berikut Sejarah dan Cara Unik Memperingatinya
Banjir di Malang Hari ini 24 Maret 2023: Pemotor Terseret Arus hingga Pasar Kasin Tergenang Setelah 25 Tahun
Resep Kolak Pisang Kepok untuk Takjil Puasa, Simak 4 Tips Berikut ini agar Kolak Tidak Asam
Kegiatan Ramadhan Masjid Agung Jawa Tengah 2023, Berikut Daftar Lengkap Imam Tarawih hingga Salat Idul Fitri
7 Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara, Unik dan Menggugah Selera
Cara Khatam Al Quran di Bulan Ramadhan, Simak Tips Khusus untuk Wanita yang Sedang Haid
Larangan Berbagi Takjil di Jalan Dikeluarkan Pemkot Semarang, Walikota: Balaikota Kami Siapkan
4 Soft Skill dalam Dunia Kerja yang Harus Dikuasai di Tengah Ketatnya Persaingan
Mudik Gratis Kapal Laut 2023 dari Kemenhub, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya
BUDAYA
4 Cara Atur Pola Tidur saat Ramadhan, Puasa sering Disalahartikan untuk Rebahan Seharian
Resep Kolak Pisang Kepok untuk Takjil Puasa, Simak 4 Tips Berikut ini agar Kolak Tidak Asam
GAYA HIDUP
4 Cara Atur Pola Tidur saat Ramadhan, Puasa sering Disalahartikan untuk Rebahan Seharian
Menyambut Earth Hour 2023 Sabtu ini, Berikut Sejarah dan Cara Unik Memperingatinya
HARIANESIA
OLAHRAGA
Hasil F1 GP Arab Saudi 2023: Sergio Perez Juara Kalahkan Max Verstappen
Prediksi Persija Jakarta Vs PSIS Semarang, 2 Tim Berambisi Putus Rentetan Hasil Buruk
PENDIDIKAN
ZODIAK
Mempersiapkan Pernikahan, Mengenal Ramalan Weton Jawa Sebagai Tradisi Dalam Pernikahan
Wajib Tahu! Ramalan Keuangan Shio di Tahun Kelinci Air 2023, Naga dan Anjing Dapatkan Banyak Keberuntungan
VIDEO
4 Cara Atur Pola Tidur saat Ramadhan, Puasa sering Disalahartikan untuk Rebahan Seharian
Menyambut Earth Hour 2023 Sabtu ini, Berikut Sejarah dan Cara Unik Memperingatinya
Banjir di Malang Hari ini 24 Maret 2023: Pemotor Terseret Arus hingga Pasar Kasin Tergenang Setelah 25 Tahun
Resep Kolak Pisang Kepok untuk Takjil Puasa, Simak 4 Tips Berikut ini agar Kolak Tidak Asam
Kegiatan Ramadhan Masjid Agung Jawa Tengah 2023, Berikut Daftar Lengkap Imam Tarawih hingga Salat Idul Fitri
7 Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara, Unik dan Menggugah Selera
Cara Khatam Al Quran di Bulan Ramadhan, Simak Tips Khusus untuk Wanita yang Sedang Haid
Larangan Berbagi Takjil di Jalan Dikeluarkan Pemkot Semarang, Walikota: Balaikota Kami Siapkan
4 Soft Skill dalam Dunia Kerja yang Harus Dikuasai di Tengah Ketatnya Persaingan
Mudik Gratis Kapal Laut 2023 dari Kemenhub, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya