Plat Nomor RF Tidak Berlaku Mulai Oktober 2023, Polri: Banyak Disalahgunakan

HARIANE SEMARANG – Pelat nomor RF tidak berlaku mulai oktober 2023 untuk semua kendaraan.

Plat nomor RF tidak berlaku mulai oktober 2023 ini dijelaskan melalui siaran pers yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Keputusan plat nomor RF tidak berlaku mulai oktober 2023, disampaikan langsung oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus di Gedung Divisi Humas Polri.

Korlantas Polri menyatakan akan penyetop plat kendaraan RF yang dimulai pada 10 Oktober 2023.

Baik pembuatan baru maupun perpanjangan tidak akan lagi diberikan mulai saat itu.

“Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah distop, karena ini bertahap. Jadi mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” ungkap Yusri.

Menurutnya, nantinya akan ada nomor rahasia baru bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan plat nomor RF.

“Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” jelasnya.

Bukan tanpa alasan, Polri menyebutkan penertiban plat RF ini diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.

Oleh karena itu, Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam proses penyempurnaan.

Plat RF sendiri merupakan plat nomor kendaraan yang digunakan untuk menandai kendaraan khusus, yakni instansi atau badan tertentu.

Diketahui, tidak sembarang orang bisa mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan kode RF.

Admin