Richard Eliezer Divonis 1,5 tahun Penjara, Jadi Contoh untuk Justice Collaborator

HARIANE SEMARANG – Eksekutor pembunuha Brigadir Yoshua, Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengawai pembacaan vonis.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” lanjutnya.

Putusan hakim yang menjatuhkan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu sontak disambut tangis Richard Eliezer serta tepuk tangan dan sorak sorai pengunjung sidang.

Richard Eliezer Divonis 1,5 tahun Penjara karena Jadi Justice Collaborator

Majelis hakim juga memutuskan jika masa pidana Bharada E dikurangkan dari masa penangkapan dan masa penanganan kasus yang telah dijalani.

Ringannya putusan vonis terhadap Bharada E dibading tuntutan JPU yang mencapai 12 tahun dikarenakan Majelis Hakim menilai jika terdakwa telah bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator.

Sebelum sidang vonis, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas berharap jika vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Bhara E harus lebih rendah dari tuntutan JPU.

Pasalnya, kasus ini akan menjadi percontohan bagi kasus-kasus serupa.

“Yang pertama, jangan sampai Richard ini menyesal jadi justice collaborator,” ujarnya jelang sidang putusan.

Admin