HARIANE SEMARANG – Eksekutor pembunuha Brigadir Yoshua, Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengawai pembacaan vonis.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” lanjutnya.
Putusan hakim yang menjatuhkan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu sontak disambut tangis Richard Eliezer serta tepuk tangan dan sorak sorai pengunjung sidang.
Richard Eliezer Divonis 1,5 tahun Penjara karena Jadi Justice Collaborator
Majelis hakim juga memutuskan jika masa pidana Bharada E dikurangkan dari masa penangkapan dan masa penanganan kasus yang telah dijalani.
Ringannya putusan vonis terhadap Bharada E dibading tuntutan JPU yang mencapai 12 tahun dikarenakan Majelis Hakim menilai jika terdakwa telah bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator.
Sebelum sidang vonis, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas berharap jika vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Bhara E harus lebih rendah dari tuntutan JPU.
Pasalnya, kasus ini akan menjadi percontohan bagi kasus-kasus serupa.
“Yang pertama, jangan sampai Richard ini menyesal jadi justice collaborator,” ujarnya jelang sidang putusan.
- 1
- 2
Penulis dan Editor
-
Admin
-
Ichsan Muttaqin
H-48 Pilkada 2024, KPU Kota Semarang Terima 2.248 Kotak Suara, Pengawasan Bawaslu Terus Berlangsung
Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS Pasca Rilis Notulen FOMC
Badai Milton Kategori 3 Melanda Florida, Lebih dari 1 Juta Warga Terkena Dampak
Wulan Guritno: Rahasia Body Goals dan Menjaga Kesehatan Tubuh di Usia 43
Prediksi Timnas Indonesia U23 Vs Irak U23 dalam Perebutan Tiket Olimpiade Paris 2024
Naoya Inoue vs Luis Nery: The Monster Pertaruhkan 4 Gelar Sabuk Juara Tinju Dunia di Tokyo
10 Lagu Terpopuler IU (Lee Jieun) yang Wajib Diketahui UAENA serta Fakta Uniknya
Google Gemini: Asisten AI Baru untuk Android yang Diproyeksikan Gantikan Google Assistant
Sinopsis A Killer Paradox: Membongkar Kisah Mencekam di Balik Pembunuh Tak Disengaja
Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo pada Sabtu, 10 Februari 2024
BUDAYA
Misteri Astrologi: Mendalami Perbedaan antara Ramalan Zodiak, Shio dan Weton Jawa
Hal-hal Unik dalam Pernikahan Megah di Dhaup Ageng Pura Pakualaman
GAYA HIDUP
Wulan Guritno: Rahasia Body Goals dan Menjaga Kesehatan Tubuh di Usia 43
Prediksi Timnas Indonesia U23 Vs Irak U23 dalam Perebutan Tiket Olimpiade Paris 2024
HARIANESIA
OLAHRAGA
Wulan Guritno: Rahasia Body Goals dan Menjaga Kesehatan Tubuh di Usia 43
Prediksi Timnas Indonesia U23 Vs Irak U23 dalam Perebutan Tiket Olimpiade Paris 2024
PENDIDIKAN
ZODIAK
Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo pada Sabtu, 10 Februari 2024
Ramalan Zodiak untuk Aries, Gemini, dan Taurus pada Sabtu, 10 Februari 2024
VIDEO
H-48 Pilkada 2024, KPU Kota Semarang Terima 2.248 Kotak Suara, Pengawasan Bawaslu Terus Berlangsung
Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS Pasca Rilis Notulen FOMC
Badai Milton Kategori 3 Melanda Florida, Lebih dari 1 Juta Warga Terkena Dampak
Wulan Guritno: Rahasia Body Goals dan Menjaga Kesehatan Tubuh di Usia 43
Prediksi Timnas Indonesia U23 Vs Irak U23 dalam Perebutan Tiket Olimpiade Paris 2024
Naoya Inoue vs Luis Nery: The Monster Pertaruhkan 4 Gelar Sabuk Juara Tinju Dunia di Tokyo
10 Lagu Terpopuler IU (Lee Jieun) yang Wajib Diketahui UAENA serta Fakta Uniknya
Google Gemini: Asisten AI Baru untuk Android yang Diproyeksikan Gantikan Google Assistant
Sinopsis A Killer Paradox: Membongkar Kisah Mencekam di Balik Pembunuh Tak Disengaja
Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo pada Sabtu, 10 Februari 2024