Tilang Manual Polrestabes Semarang Dilakukan Kembali, Berikut 6 Tips Aman Agar Tak Kena Denda

Selain itu, merubah warna kendaraan juga bisa masuk kategori pelanggaran.

4. Membawa Muatan Seusai Kapasitas

Selain modifikasi yang berlebihan, kendaraan dengan kelebihan muatan juga menjadi fokus utama dalam tilang manual oleh Polrestabes Semarang.

Hal tersebut sering dilakukan oleh sebagian pengendara mobil bak terbuka dan truk.

5. Berboncengan Maksimal 2 Orang

Untuk kendaraan motor diwajibkan hanya dinaiki oleh dua orang, yakni satu pengendara dan satu penumpang. Penumpang juga diwajibkan mengenakan helm.

Pelanggaran kendaraan motor yang dinaiki lebih dari dua orang akan menjadi sasaran empuk pada tilang manual.

6. Cek Kembali Atribut Kendaraan

Sebelum pergi berkendara, pengendara wajib untuk cek terlebih dahulu atribut-atribut yang ada pada kendaraan.

Atribut pertama ialah spion, baik kendaraan roda dua atau empat wajib terpasang dua spion di kanan dan kiri kendaraan tersebut.

Jika hanya satu spion yang terpasang, maka sudah termasuk pelanggaran dan akan ditilang.

Selanjutnya adalah plat nomor, pastikan plat nomor yang terpasang pada kendaraan adalah asli.

Atribut yang terakhir adalah lampu motor. Jangan lupa untuk selalu memastikan kondisi lampu terutama lampu sein, lampu rem, dan lampu depan serta belakang.

Tilang Manual Polrestabes Semarang
Tilang manual Polrestabes Semarang dimulai pada 1 Januari 2023.

Tilang manual Polrestabes Semarang akan terus dilakukan, sehingga tips aman berkendara ini baiknya dicermati. **** (Kontributor: Firda Aulia Ramadanti)

Admin