Vonis Mati Ferdy Sambo dan Deretan Sejarah Hukuman Mati di Indonesia

Kemudian pada masa demokrasi liberal tahun 1951, hukuman mati masih dipertahankan dengan tujuan menghalau pemberontakan yang terjadi di wilayah Indonesia.

Selanjutnya pada masa oder baru (1966-1998), pengadaan hukuman mati ditujukan sebagai upaya untuk memperbaiki stabilitas politik negara.

Status legalisasi hukuman mati pada saat itu antara lain untuk mengatasi kejahatan Penerbangan dan Sarana Penerbangan dan Tenaga Atom.

Terakhir berada pada masa reformasi (1998-sekarang). Hukuman mati tercantum dalam legislasi dengan alasan “kedaruratan” mulai dari alasan “darurat bencana” hingga “darurat perlindungan anak” .

Dari sekian alasan, salah satu motif utama penggunaan hukuman mati ini dikarenakan tingkat efektivitas yang lebih tinggi dari ancaman hukuman lainnya.

Selain itu, terdapat pandangan lain bahwa hukuman mati akan memiliki efek jera (detterent effect) yang tinggi pada para pelanggar pidana.

Akan tetapi, pada Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), kini seorang yang dijatuhkan hukuman mati bisa berubah dengan catatan terpidana berkelakukan baik dalam kurun waktu 10 tahun.

Demikian sejarah hukuman ini yang menjadi pelengkap berita Ferdy Sambo divonis mati pada Selasa 13 Februari 2023 kemarin.****(Kontributor: Mochamad Umar Hasan)

Admin