HARIANE SEMARANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo pada Senin 13 Februari 2023.
Namun terlepas dari vonis mati Ferdy Sambo, masyarakat perlu mengetahui bagaimana sejarah hukuman mati yang ada di Indonesia.
Berikut sejarah singkat hukuman mati yang ada di Indonesia.
Sejarah Hukuman Mati di Indonesia
Indonesia merupakan negera yang berlandaskan dengan Undang-undang Dasar 1945.
Sebagai mana undang-undang tersebut, terdapat hukuman mati yang masih menjadi kontroversi di kalangan pemerhati hukum dan pidana.
Dikutip dari artikel Institute For Criminal Justice Reform, bahawa masih terdapat dua belas (12) undang-undang yang mencantumkan hukuman mati sebagai suatu bentuk pidana.
Hukuman mati di Indonesia bermula ketika masa pemerintahan Daendels pada 1808.
Pada saat itu, Pidana hukuman mati dianggap sebagai sebuah strategi yang ampuh untuk membungkam perlawanan penduduk jajahan.
Pengadaan hukuman mati ini masih terus berlanjut pada masa kolonial Belanda dengan lahirnya “Wetboek van Strafrecht voor Inlanders pada 1 Januari 1873 dan Wetboek van Strafrecht voor Indonesie 1 Januari 1918.
Hukuman mati ini dilatarbelakangi adanya alasan, bahwa ketika itu orang-orang pribumi jajahan dianggap tidak bisa dipercaya, karena memberikan keterangan palsu di dalam pengadilan.
Kemudian, pada masa awal kemerdekaan Indonesia, hukuman mati masih dipetahankan dengan maksud sebagai bentuk respon untuk memperkuat strategi pertahanan negara dalam kurun waktu 1945- 1949.
- 1
- 2
Penulis dan Editor-
Admin

-
Ichsan Muttaqin

5 Tips Sukses Seleksi CPNS 2023: Persyaratan dan Proses Pendaftaran
Jadwal Seleksi PPPK Kemenkominfo 2023: Penting untuk Calon Tenaga Teknis Mengetahuinya
Harga Perhiasan Emas Hari ini, Senin 18 September 2023 Naik atau Turun? Simak Rinciannya Berikut
3 Link Film Dewasa Jaksel, Siapa Saja yang Berperan?
Info Penutupan Jalan di Jakarta Hari ini 7 September 2023 untuk KTT ASEAN ke-43
Cara Daftar Member Indomaret Online Melalui Aplikasi HP Terbaru 2023
Rektor ISI Yogyakarta, Prof. Dr. Timbul Raharjo Meninggal Dunia, Selasa 5 September 2023
Wulan Guritno Diduga Terlibat Judi Online, Kini disebut Bakal Jadi Duta Bisnis Anti Judi Online
TKI di Taiwan Tewas Usai Terlibat Tawuran, 15 Tersangka Berisiko Hukuman Mati
Harga Tiket Konser Dewa 19 di Pesta Rakyat Jember 2023
BUDAYA
Jadwal Fenomena Langit Bulan Agustus 2023, Bisa Dilihat Langsung Tanpa Alat Bantu
Kenali 6 Jenis Penganiayaan Menurut Hukum, Kenapa Pelaku dalam Kasus KDRT di Serpong Tidak Ditahan?
GAYA HIDUP
Cara Daftar Member Indomaret Online Melalui Aplikasi HP Terbaru 2023
Rektor ISI Yogyakarta, Prof. Dr. Timbul Raharjo Meninggal Dunia, Selasa 5 September 2023
HARIANESIA
OLAHRAGA
Mengungkap 4 Manfaat Latihan Otot Bokong untuk Kesehatan Menurut Penelitian Ilmiah
Umumkan 4 Jajaran Kapten Klub Baru Barcelona di Musim Depan, Netizen, Bukan the Next Messi aja?
PENDIDIKAN
ZODIAK
Mempersiapkan Pernikahan, Mengenal Ramalan Weton Jawa Sebagai Tradisi Dalam Pernikahan
Wajib Tahu! Ramalan Keuangan Shio di Tahun Kelinci Air 2023, Naga dan Anjing Dapatkan Banyak Keberuntungan
VIDEO
5 Tips Sukses Seleksi CPNS 2023: Persyaratan dan Proses Pendaftaran
Jadwal Seleksi PPPK Kemenkominfo 2023: Penting untuk Calon Tenaga Teknis Mengetahuinya
Harga Perhiasan Emas Hari ini, Senin 18 September 2023 Naik atau Turun? Simak Rinciannya Berikut
3 Link Film Dewasa Jaksel, Siapa Saja yang Berperan?
Info Penutupan Jalan di Jakarta Hari ini 7 September 2023 untuk KTT ASEAN ke-43
Cara Daftar Member Indomaret Online Melalui Aplikasi HP Terbaru 2023
Rektor ISI Yogyakarta, Prof. Dr. Timbul Raharjo Meninggal Dunia, Selasa 5 September 2023
Wulan Guritno Diduga Terlibat Judi Online, Kini disebut Bakal Jadi Duta Bisnis Anti Judi Online
TKI di Taiwan Tewas Usai Terlibat Tawuran, 15 Tersangka Berisiko Hukuman Mati
Harga Tiket Konser Dewa 19 di Pesta Rakyat Jember 2023