Vonis Mati Ferdy Sambo dan Deretan Sejarah Hukuman Mati di Indonesia

HARIANE SEMARANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo pada Senin 13 Februari 2023.

Namun terlepas dari vonis mati Ferdy Sambo, masyarakat perlu mengetahui bagaimana sejarah hukuman mati yang ada di Indonesia.

Berikut sejarah singkat hukuman mati yang ada di Indonesia.

Sejarah Hukuman Mati di Indonesia

Indonesia merupakan negera yang berlandaskan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Sebagai mana undang-undang tersebut, terdapat hukuman mati yang masih menjadi kontroversi di kalangan pemerhati hukum dan pidana.

Dikutip dari artikel Institute For Criminal Justice Reform, bahawa masih terdapat dua belas (12) undang-undang yang mencantumkan hukuman mati sebagai suatu bentuk pidana.

Hukuman mati di Indonesia bermula ketika masa pemerintahan Daendels pada 1808.

Pada saat itu, Pidana hukuman mati dianggap sebagai sebuah strategi yang ampuh untuk membungkam perlawanan penduduk jajahan.

Pengadaan hukuman mati ini masih terus berlanjut pada masa kolonial Belanda dengan lahirnya “Wetboek van Strafrecht voor Inlanders pada 1 Januari 1873 dan Wetboek van Strafrecht voor Indonesie 1 Januari 1918.

Hukuman mati ini dilatarbelakangi adanya alasan, bahwa ketika itu orang-orang pribumi jajahan dianggap tidak bisa dipercaya, karena memberikan keterangan palsu di dalam pengadilan.

Kemudian, pada masa awal kemerdekaan Indonesia, hukuman mati masih dipetahankan dengan maksud sebagai bentuk respon untuk memperkuat strategi pertahanan negara dalam kurun waktu 1945- 1949.

Admin