Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

HARIANE SEMARANGZiarah kubur menjelang ramadhan sudah menjadi tradisi masyarakat muslim Indonesia sejak dulu.

Biasanya, masyarakat muslim Indonesia mengunjungi makam sanak keluarga untuk memanjatkan doa-doa, membersihkan kuburan, serta menaburkan bunga di atas pusara.

Makam para wali dan ulama juga tidak pernah sepi didatangi oleh para peziarah saat menjelang ramadhan.

Namun ziarah kubur menjelang ramadhan tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an yang merupakan sumber utama hukum islam. Bahkan Rasulullah SAW tidak pernah mencontohkan kegiatan tersebut.

Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam?

Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan

Rasulullah SAW memang tidak pernah mencontohkan ziarah kubur menjelang ramadhan, namun Rasulullah pernah bersabda:

“Lakukanlah ziarah kubur, karena akan mengingatkan kalian terhadap kematian.” (HR Muslim)

Melalui hadits tersebut sebenarnya kegiatan ziarah kubur dianjurkan. Namun harus dengan niat yang bersih dimana ziarah mengingatkan terhadap kematian.

Dikutip dari laman Kemenag, kedatangan seseorang ke kubur atau ke makam dengan maksud untuk berziarah adalah mendoakan kepada yang dikubur.

Selain meminta ampun, juga mengirim pahala atas bacaan-bacaan si peziarah, baik berupa bacaan ayat-ayat Qur’an ataupun kalimah Thayyibah, seperti bacaan Tahlil, Tahmid, Tasbih, Shalawat dan lain-lain.

Tidak jarang jika terdapat masyarakat yang mengharapkan sesuatu saat berziarah sehingga ziarah menjadi haram karena sama dengan perbuatan syirik.

Dilansir dari NU Online, ziarah kubur boleh dilakukan pada bulan apa saja. Karena hal itu merupakan bentuk bakti seorang anak kepada orang tua.

Admin