Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Rasulullah saw bersabda “barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari jum’at maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya.”

Bahkan, ada yang menyebutkan bahwa ziarah kepada orang tua setara dengan pahala haji mabrur.

Hal ini dijelaskan dalam kitab Al-maudhu’at berdasar pada hadits Ibn Umar ra. Rasulullah SAW bersabda “Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya.”

Mufassir Qur’an, Prof Quraish Shihab dalam bukunya, ‘Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui’ menjelaskan, mayoritas ulama berpendapat bahwa menziarahi kubur merupakan anjuran atau sunnah. Tetapi bukan merupakan keharusan. Baik di bulan Ramadan, sesudah atau sebelumnya.

Karena tidak adanya larangan tersebut, orang yang suka ziarah mengambil inisiatif untuk dapat kirim doa pada hari-hari yang penuh rahmat (hari-hari bulan Ramadhan) dan hari yang bahagia (Idul Fitri).

Tentunya ziarah kubur menjelang ramadhan diniatkan sebagai pengingat akan kematian. Bukan mengharapkan sesuatu dari yang diziarahi. **** (Kontributor: Dewi Zulvia)

Admin