Cara Klaim BPJS Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Penuhi 5 Syarat ini untuk Dapatkan Programnya

HARIANE SEMARANG –  Cara klaim BPJS jaminan kehilangan pekerjaan penting untuk diketahui serta dipelajari ketentuannya. Terlebih belakangan ini sedang marak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh berbagai perusahaan skala nasional.

PHK sedang mengancam siapa saja di tengah resesi ekonomi global sehingga cara klaim BPJS jaminan kehilangan pekerjaan sangat berguna bagi para pekerja di seluruh Indonesia.

Program dari pemerintah yang memudahkan cara klaim BPJS jaminan kehilangan pekerjaan, merupakan salah satu terobosan untuk membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi.

Namun, tidak semua bisa mendapatkan hal tersebut mengingat terdapat kriteria-kriteria yang harus dipenuhi. Seperti apa dan bagaimana cara klaim BPJS jaminan kehilangan pekerjaan? Berikut ini penjelesan lengkapnya.

Cara Klaim BPJS Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Mengenal Program Baru Pemerintah

Cara Klaim BPJS Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Daftar Cara Klaim BPJS Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (Foto: Youtube/BPJS Ketenagakerjaan)

Seperti artikel yang diterbitkan hariane.com berjudul BPJS Luncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Begini Cara Klaimnya, ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum mengenal cara klaim BPJS jaminan kehilangan pekerjaan.

Dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa orang yang dapat menerima Program Jcara klaim BPJS jaminan kehilangan pekerjaan ini. 

Ada segmen penerima upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang mendapatkan program ini, dengan syarat berikut :

Rizky Riawan