Cara Klaim BPJS Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Penuhi 5 Syarat ini untuk Dapatkan Programnya

1. WNI

2. Belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar menjadi perserta

3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP)

4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 Program (JKK, JKM dan JHT)

5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Pekerja yang telah terdaftar dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan mendapatkan 3 manfaat yaitu uang tunai yang akan diterima setiap bulan, paling lama 6 bulan setelah pekerja mengalami PHK dan diverivikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan serta memenuhi syarat sebagai penerima JKP.

Manfaat yang kedua adalah akses informasi kerja yang diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen atau penilaian diri dan konseling karir.

Manfaat yang ketiga adalah pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja yang dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

Tahapan Pencairan Program

Syarat Cara Klaim BPJS Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Syarat Cara Klaim BPJS Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (Foto: Youtube/BPJS Ketenagakerjaan)

Berikut 3 tahapan cara klaim BPJS jaminan kehilangan pekerjaan yang harus dilakukan untuk mendapatkan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan :

1. Bagi para pengusaha, harus mendaftar di akun SISNAKER pada menu WLKP dan menggunakan aplikasi SIPP untuk pelaporan data perusahaan. Untuk peserta, membuat akun dan mendaftar pada portal siapkerja.kemnaker.go.id dan cek eligibilitas kepersertaa.

Rizky Riawan