HARIANE SEMARANG – Dampak marital rape sebenarnya tanpa sadar kerap dirasakan oleh sebagian orang dalam sebuah pernikahan.
Dampak marital rape seringkali menimpa perempuan, meski memang marital rape dapat juga terjadi pada laki-laki.
Tidak menutup kemungkinan dalam hubungan pernikahan, seseorang mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan hingga dampak marital rape sulit untuk dihindari.
Beberapa orang mungkin berpikir pemerkosaan ialah sesuatu yang hanya terjadi di antara orang asing.
Namun, sebenarnya seks non konsensual dalam pernikahan juga dapat terjadi dan itu bukanlah hal yang biasa.
Apa itu marital rape?
Dalam jurnal Marital Rape: What We Have to Know About It? dijelaskan bagaimana marital rape dapat terjadi pada hubungan pernikahan.
Marital rape sendiri adalah istri yang mendapat tindak kekerasan seksual oleh suami di dalam rumah tangga.
Tindak kekerasan ini meliputi semua aktivitas seksual berupa pemaksaan yang dilakukan tanpa persetujuan atas kondisi yang dialami istri.
Sehingga dapat dikatakan pula bahwa marital rape merupakan hubungan seksual antara pasangan suami istri yang menggunakan cara kekerasan, paksaan, atau cara yang tidak dikehendaki pasangan masing-masing.
Meski lebih sering dialami oleh perempuan, namun tidak menutup kemungkinan laki-laki juga pernah mengalaminya.
Dalam jurnal ini pula disebutkan bahwa memaksa istri untuk melakukan hubungan seksual merupakan bentuk pemerkosaan terhadap istri.
Selain itu, marital rape dikategorikan juga ke dalam kekerasan seksual yang juga tergolong sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penulis dan Editor-
Admin

-
Rizky Riawan Nursatria

Cara Khatam Al Quran di Bulan Ramadhan, Simak Tips Khusus untuk Wanita yang Sedang Haid
Larangan Berbagi Takjil di Jalan Dikeluarkan Pemkot Semarang, Walikota: Balaikota Kami Siapkan
4 Soft Skill dalam Dunia Kerja yang Harus Dikuasai di Tengah Ketatnya Persaingan
Mudik Gratis Kapal Laut 2023 dari Kemenhub, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya
Jadwal Sidang Isbat Awal Ramadhan 2023, Berikut 123 Titik Rukyatul Hilal Menurut Kemenag RI
10 Amalan Sunnah Saat Puasa, Mandi Besar Sering Disalahartikan Sebagai Syarat Wajib
Kumpulan Doa Ramadhan yang Wajib Diketahui: Mulai dari Niat Berpuasa hingga Bacaan Malam Lailatul Qadr
4 Rekomendasi Buku Sapardi Djoko Damono untuk Mengenang Ulang Tahunnya Hari ini, Hujan Bulan Juni Jadi yang Paling Dicari!
Kronologi Kecelakaan Syabda Perkasa Belawa Mengakibatkan Sang Atlet Meninggal Dunia, Dimakamkan Bersama Ibu dan Neneknya
Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
BUDAYA
Cara Khatam Al Quran di Bulan Ramadhan, Simak Tips Khusus untuk Wanita yang Sedang Haid
10 Amalan Sunnah Saat Puasa, Mandi Besar Sering Disalahartikan Sebagai Syarat Wajib
GAYA HIDUP
4 Soft Skill dalam Dunia Kerja yang Harus Dikuasai di Tengah Ketatnya Persaingan
Hasil F1 GP Arab Saudi 2023: Sergio Perez Juara Kalahkan Max Verstappen
HARIANESIA
OLAHRAGA
Hasil F1 GP Arab Saudi 2023: Sergio Perez Juara Kalahkan Max Verstappen
Prediksi Persija Jakarta Vs PSIS Semarang, 2 Tim Berambisi Putus Rentetan Hasil Buruk
PENDIDIKAN
ZODIAK
Mempersiapkan Pernikahan, Mengenal Ramalan Weton Jawa Sebagai Tradisi Dalam Pernikahan
Wajib Tahu! Ramalan Keuangan Shio di Tahun Kelinci Air 2023, Naga dan Anjing Dapatkan Banyak Keberuntungan
VIDEO
Cara Khatam Al Quran di Bulan Ramadhan, Simak Tips Khusus untuk Wanita yang Sedang Haid
Larangan Berbagi Takjil di Jalan Dikeluarkan Pemkot Semarang, Walikota: Balaikota Kami Siapkan
4 Soft Skill dalam Dunia Kerja yang Harus Dikuasai di Tengah Ketatnya Persaingan
Mudik Gratis Kapal Laut 2023 dari Kemenhub, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya
Jadwal Sidang Isbat Awal Ramadhan 2023, Berikut 123 Titik Rukyatul Hilal Menurut Kemenag RI
10 Amalan Sunnah Saat Puasa, Mandi Besar Sering Disalahartikan Sebagai Syarat Wajib
Kumpulan Doa Ramadhan yang Wajib Diketahui: Mulai dari Niat Berpuasa hingga Bacaan Malam Lailatul Qadr
4 Rekomendasi Buku Sapardi Djoko Damono untuk Mengenang Ulang Tahunnya Hari ini, Hujan Bulan Juni Jadi yang Paling Dicari!
Kronologi Kecelakaan Syabda Perkasa Belawa Mengakibatkan Sang Atlet Meninggal Dunia, Dimakamkan Bersama Ibu dan Neneknya
Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?