Guru Honorer Pelaku Kekerasan Seksual pada Belasan Pelajar SD di Yogyakarta Ancam Korban dengan Pisau

Terkait pisau yang digunakan untuk mengancam korban, Probo mengungkapkan bahwa barang tersebut diperoleh pelaku dari lingkungan sekolah.

“Itu pisau dari sekolahan,” tegasnya.

BACA JUGA : JPW: Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Belasan Pelajar SD di Yogyakarta Harus Diadili, Bukan Restorative Justice

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 76e UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka dapat dihukum dengan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.****

Ima Rahma Mutia