Hukum Merayakan Hari Ibu Menurut Kajian NU, Peringatan Tahunan Setiap 22 Desember

Peringatan Hari Ibu dianggap sebagai adat atau tradisi dan bukan menjadi bagian dari ritual keagamaan tertentu.

NU menyimpulkan bahwa argumen untuk pendapat yang membolehkan peringatan Hari Ibu lebih kuat karena menjadi salah satu bentuk bakti kepada orang tua.

Meski demikian, NU juga mengingatkan bahwa berbakti kepada ibu tidak hanya sebatas dilakukan pada Hari Ibu 22 Desember saja melainkan setiap saat sampai akhir hayat.

Hukum merayakan Hari Ibu menurut kajian NU merujuk pada hadist dan Al-Quran. Penelitian atas rujukan tersebut dapat dijadikan referensi umat Islam Indonesia.****

Baca artikel serupa di hariane.com.

Rizky Riawan