Kenali 6 Jenis Penganiayaan Menurut Hukum, Kenapa Pelaku dalam Kasus KDRT di Serpong Tidak Ditahan?

HARIANE SEMARANG – Jenis penganiayaan menurut hukum dibahas dalam kitab undang-undang Republik Indonesia. Terdapat beberapa bentuk penganiayaan baik dalam keluarga maupun terhadap orang lain diatur dimulai dari pasal 351 hingga pasal 355.

Dari kasus KDRT yang terjadi pada Tiara Maharani (21) masih ramai dibahas netizen Twitter dan menjadi trending di Indonesia, membuat geram pembaca dan pengguna sosial media.

Terutama kronologi dimana pelaku, Budyanto Djauhari (38) setelah melakukan penganiayaan dibebaskan oleh polisi karena dianggap sebagai penganiayaan kategori ringan.

Penganiayaan, terutama dalam kekerasan dalam rumah tangga, terbagi menjadi beberapa jenis penganiayaan dan jerat hukum yang berbeda pula. Ditulis dalam UU no.23 Tahun 2004 untuk KDRT dan KUHP dan RKUHP Bab 22 untuk penganiayaan.

jenis penganiayaan menurut hukum
Jenis penganiayaan menurut hukum, berat dan ringan. (ilustrasi: Freepik/macrovector)

Jenis Penganiayaan Menurut Hukum dan Sanksinya

Kekerasan dalam rumah tangga, yaitu setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbul kesengsaraan, penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman perbuatan, paksaan, atau rampasan kemerdekaan.

Penganiayaan, yaitu perbuatan yang disengaja dilakukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka atau sengaja merugikan kesehatan orang lain.

Terdapat 6 Jenis penganiayaan menurut hukum yang tertulis dalam KUHP dengan jerat hukum penjara hingga  10 tahun atau keputusan, berikut ini

  1. Penganiayaan biasa; hakikatnya bukan penganiayaan ringan atau berat, yang tidak menimbulkan luka berat atau kematian, atau menimbulkan luka berat hingga kematian, dan penganiayaan sengaja merusak kesehatan,
  2. Penganiayaan ringan, jenis penganiayaan menurut hukum bukan berencana terhadap ibu/bapak/anak/istri, pegawai yang bertugas
  3. Penganiayaan berencana, yaitu tindakan berencana namun tidak menghasilkan luka berat atau kematian.
  4. Penganiayaan berat, yaitu tindakan yang sengaja dilakukan untuk melukai berat orang lain
  5. Penganiayaan berat berencana, tindakan yang harus mengandung unsur berencana dan aniaya berat.
  6. Penganiayaan terhadap orang, pidana yang ditentukan pasal 351-355 ditambah sepertiga; bagi pelakunay ibu/ayah yang sah, atau istri/anaknya; jika dilakukan terhadap pejabat yang menjalankan tugas.

Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat dalam RKUHP

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 352 dan RKUHP 471 berbunyi:

Kontributor 7