Kenali 6 Jenis Penganiayaan Menurut Hukum, Kenapa Pelaku dalam Kasus KDRT di Serpong Tidak Ditahan?

“…penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan dan mata pencaharian dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda..,” demikian isi penggalan Pasal 471 RKUHP.

Suatu tindakan dikatakan penganiayaan ringan ketika suatu tindakan tidak menjadi jatuh sakit (meski merasakan sakit) dan tidak menghalangi kegiatan profesi, pekerjaan sehari-harinya.

Sebaliknya jenis penganiayaan menurut hukum menjadi berat, bila menyebabkan jatuh sakit, atau menghambat profesi pekerjaan seseorang.

Jadi meski luka dikatakan kecil, dan rasa sakit segera teratasi, namun menjadi berat karena profesi terhalang oleh luka.

Dalam kasus di Serpong yang viral setelah vidio penganiayaan tersebar, polisi yang menangani masih menunggu hasil visum dan barang bukti, sementara BD saat ini telah dilpulangkan walaupun ditetapkan sebagai tersangka dan jadi tahanan kota.**** (Kontibutor: Hanuun Badriyah)

Baca artikel menarik lainnya di hariane.com

Kontributor 7